Hati-hati! Jangan asal memberikan data diri pribadi Anda. (Poskota/Wildan)

EKONOMI

Hati-Hati! Penipu Gunakan Data Diri Anda untuk Gunakan Pinjol, Begini Langkah Hukum yang Bisa Digunakan!

Jumat 27 Sep 2024, 11:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hati-hati jika penipu menggunakan data diri Anda untuk meminjam di aplikasi Pinjol. Anda dapat lakukan beberapa langkah, simak dalam artikel ini.

Anda sudah terlanjur mengungkapkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir, nomor HP, lampiran video wajah pribadi, namun tidak berupa nomor rekening kepada oknum yang mengatasnamakan petugas keamanan.

Tenang saja jika data tersebut disalahgunakan untuk pinjaman online yang mengatasnamakan diri Anda, ada perlawanan hukum yang bisa dilakukan agar tidak membayar sepeserpun dari pinjaman tersebut.

Dasar Hukum Penipuan

Ada ancaman atas tindak pidana penipuan tertuang dalam KUHP lama yang masih berlaku. Dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun.

Bunyi Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dikutip dari hukumonline.com, diartikan dari bunyi pasal tersebut bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan lain-lain.

Rangkaian kebohongan itu dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Adapun kejahatan yang dinamakan penipuan adalah sebagai berikut:

Jenis-Jenis Data Pribadi yang Dilindungi

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.  

Sedangkan Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Tersapat 2 jenis data pribadi, yaitu:

  1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
  1. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi:

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jenis data berupa NIK, alamat, tanggal lahir dan nomor ponsel sebagaimana Anda sebutkan merupakan jenis data pribadi yang bersifat umum.

Langkah Hukum untuk Penipu

Penipu yang menyalahgunakan data pribadi milik Anda untuk mengajukan pinjol itu termasuk perbuatan pidana.

Berikut langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh adalah sebagai berikut:

  1. Melaporkan tindak pidana data pribadi kepada pihak polisi.
  2. Mengajukan gugatan pada lembaga pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.
  3. Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.
  4. Meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan atau dihentikan pemrosesannya.

Itulah informasi mengenai langkah-langkah hukum yang bisa Anda lakukan. Berhati-hatilah saat Anda memberikan data pribadi dan lain sebagainya. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
pinjolpenipuanpinjaman-online

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor