Cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

Waspada Pinjol Ilegal! Begini Cara Membedakannya dengan yang Legal

Kamis 26 Sep 2024, 18:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pengguna aplikasi pinjaman online harus waspada dengan pinjol ilegal, begini cara membedakannya dengan aplikasi pinjol legal.

Pinjaman online saat ini banyak digunakan oleh orang yang membutuhkan uang pinjaman tanpa jaminan.

Aplikasi pinjaman online seringkali digunakan karena memberikan berbagai kemudahan layanan pinjaman uang.

Melalui syarat yang cukup mudah, Anda bisa mendapatkan pinjaman uang. Maka dari itu pinjaman online menjadi sangat populer saat ini.

Namun, karena maraknya pinjaman online membuat Anda harus lebih waspada agar tidak menimbulkan keresahan saat meminjam uang.

Pelajari cara membedakan pinjol legal dam pinjol ilegal melalui cara-cara berikut ini.

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Salah satu cara membedakan apakah pinjaman online legal dan ilegal adalah jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar maka termasuk ke kategori ilegal.

2. Memberikan penawaran lewat SMS

Cara lain untuk membedakannya adalah jika pinjaman tersebut ditawarkan melalui SMS atau Whatsapp tanpa adanya aplikasi resmi.

3. Bunga dan denda tidak tertulis jelas

Jika pinjaman online tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga dan denda tidak tertulis maka Anda harus waspada karena memiliki kemungkinan pinjol ilegal.

4. Mengirim ancaman teror

Salah satu ciri yang jika pinjaman online yang ilegal adalah jika mengirimkan ancaman teror dari pihak pinjaman tersebut.

5. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Anda harus waspada jika mengginakan layanan pinjaman online yang tidak miliki layanan pengaduan karena itu menjadi ciri-ciri pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda bisa melihat apakah aplikasi yang Anda gunakan terdaftar dalam OJK.

Terdapat dua cara yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekkan daftar pinjol legal, yang pertama melalui situs OJK dan melalui WhatsApp OJK.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolpinjaman-onlinepinjol ilegalpinjol legal

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor