POSKOTA.CO.ID – Jangan asal pinjam uang berikut ini daftar Pinjaman Online Legal (Pinjol) yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pasti aman.
Pinjaman Online Legal (Pinjol) menjadi solusi terbaik ketika lagi kesulitan meminjam uang, karena sebagian orang merasa malu jika ngutang kepada keluarganya.
Tapi perlu diketahui sebelum kamu ngutang, alangkah baiknya melakukan survey terhadap layanan Pinjol tersebut.
Takutnya ada hal-hal yang tidak terduga datang kepadamu, tentunya justru bisa mempersulit kehidupan kamu.
Maka dari itu kenali dulu Pinjaman Online Legal yang benar-benar sudah mengantongi izin dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang mengantongi izin dan diawasi regulator.
Kendati demikian, OJK pun selalu mengimbau agar masyarakat menggunakan platform fintech P2P lending yang telah berizin OJK.
Ada beberapa ciri pinjol legal, antara lain pinjol terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.
Suku bunga serta denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar dengan kisaran 0,3% per harinya. Biaya pinjaman tidak terlampau tinggi biasanya hanya mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
Selain itu, jangka waktu pelunasannya juga sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.
Pinjol legal juga tidak akan meminta akses seperti kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.