Cara Cek Pinjol Legal Cepat Cair dan Miliki Bunga Rendah yang Aman Terdaftar OJK

Rabu 25 Sep 2024, 08:09 WIB
Begini cara cek pinjol cepat cair dan memiliki bunga rendah yang telah terdaftar di OJK. (Ist)

Begini cara cek pinjol cepat cair dan memiliki bunga rendah yang telah terdaftar di OJK. (Ist)

POSKOTA, CO.ID- Begini cara cek pinjaman online (pinjol) legal cepat cair dan miliki bunga rendah yang sudah terbukti aman karena telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di era digital, pinjaman online atau pinjol semakin populer sebagai solusi keuangan instan. Namun, penting untuk memastikan bahwa anda hanya menggunakan layanan pinjol legal yang cepat cair, memiliki bunga rendah, dan aman.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur platform pinjol agar masyarakat tidak terjebak dalam penipuan atau pinjaman dengan syarat merugikan.

Berikut cara mudah untuk mengecek apakah pinjol yang anda pilih legal, cepat cair, dan memiliki bunga rendah yang aman.

Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar di OJK

1. Cek Daftar Resmi Pinjol OJK

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. OJK secara rutin memperbarui daftar platform pinjol yang legal di situs resminya. Anda bisa mengecek daftar tersebut dengan langkah-langkah berikut:

- Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id
- Masuk ke bagian Izin Fintech Lending dan temukan daftar lengkap platform pinjol yang terdaftar.
- Jika platform yang ingin anda gunakan ada dalam daftar ini, maka pinjol tersebut legal dan aman digunakan.

2. Perhatikan Syarat dan Ketentuan Bunga Pinjaman

Pinjol legal yang terdaftar di OJK biasanya memiliki bunga yang terjangkau dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk memilih pinjol dengan bunga rendah, berikut hal-hal yang perlu anda perhatikan:

- Bandingkan bunga antar platform. Pinjol legal harus transparan dalam menjelaskan besaran bunga dan biaya lainnya.
- Pastikan total bunga yang dikenakan sesuai dengan batas maksimum yang diatur oleh OJK, yaitu maksimal 0,8% per hari.

Berita Terkait
News Update