POSKOTA.CO.ID - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan kondisi dari dua anggota kepolisian tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya setelah disiram air keras saat membubarkan aksi tawuran.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 21 September 2024 pukul 04.30 WIB silam di wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Video tersebut di unggah oleh akun @fakta.jakarta dan menjadi viral di Instagram.
Pelaku yang ditetapkan dalam aksi penyiraman tersebut berjumlah tiga orang. Dimana salah satunya masih dibawah umur.
Kejadian tersebut bermula ketika tim Patroli Perintis Presisi melakukan kegiatan patroli rutin untuk mengantisipasi aksi tawuran pada lokasi tersebut.
Saat itu tim mengerahkan setidaknya 15 kendaraan bermotor dengan 30 personel. Setelah mereka mendatangi sekelompok remaja yang diduga akan melakukan tawuran.
Baru saja tiba di lokasi, puluhan remaja tersebut langsung kocar kacir melarikan diri. Sebagian ada yang lari masuk ke dalam gang.
Hal tersebut membuat anggota patroli melakukan pengejaran pada remaja tanggung tersebut.
Mirisnya, tiga pelaku berinisial ISE (24), RB (22) dan AA (15) melakukan aksi penyiraman air keras kepada dua anggota tim patroli presisi.
Anggota tersebut yang terkena siraman tersebut adalah Bripda Muhammad Zulfan Satria dan Bripda Gerald D'Hargado
Para pelaku telah menyiapkan cairan HCL yang memang selalu dibawanya saat setiap kali melakukan aksi tawuran.
Mereka mempersiapkannya dalam sebuah gayung dan akan disiram kepada siapa saja baik lawan ataupun anggota kepolisian.
"Namun tiba-tiba dari gang tersebut ada beberapa orang yang langsung berlari mengarah kepada petugas tim patroli presisi dan menyiramkan air dan juga air keras dengan menggunakan gayung," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Akibat hal tersebut kedua anggota kepolisian tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kembangan untuk mendapatkan perawatan.
Motif pelaku ISE melakukan hal tersebut ialah karena dirinya pernah menjadi korban saat menjalankan aksi tawuran pada tahun 2023.
Hal ini menyebabkan mata kiri pelaku menjadi buta dan menyimpan dendam kepada lawannya.
"ISE ini setelah diinterogasi oleh petugas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat melakukan aksi tawuran di tahun 2023," ungkap Syahduddi.
Syahduddi turut mengatakan bahwa para pelaku aksi tawuran ini sudah tergabung dalam beberapa komunitas dan demi mendapatkan eksistensi dengan mengirimkannya ke media sosial.
Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku akan dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP.
Mereka akan terancam terkena hukuman kurungan penjara selama 7 tahun akibat melawan hingga melukai petugas kepolisian.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.