POSKOTA.CO.ID - Hati-hati terhadap data-data yang ada di handphone (HP), sebab pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) bisa menyusup dan mengakses seluruh kontar pribadi Anda.
Meningkatnya kebutuhan akan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, sejalan dengan banyak kasus penyalahgunaan atau pencurian data pribadi.
Bahkan baru-baru ini, ada pencurian data pajak NPWP yang dijual di forum online dan tersemat nama beberapa pejabat negara mulai dari Sri Mulyani, Zulkifli Hasan, Airlangga Hartanto hingga Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini harus menjadi perhatian soal pengamanan data pribadi, sebab bisa saja disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab bahkan data tersebut bisa saja digunakan untuk praktik ilegal.
Dalam kasus pinjol, biasanya yang seringkali meminta izin untuk mengakses kontak, galeri, kamera serta data-data lainnya tanpa penjelasan ialah pinjol ilegal.
Cara menyusup ini dilakukan saat pengguna menginstall aplikasi dan kerap kali abai dengan risiko memberikan izin akses ini.
Tanpa disadari pihak pinjol ilegal sudah bisa mengakses data-data pribadi yang dimiliki peminjam atau debitur dan dengan jelas telah melanggar privasi.
Cara Melindungi Data di HP dari Pinjol Ilegal
Agar hal tersebut tidak terjadi ada sejumlah langkah yang bisa Anda lakukan, di antaranya:
Menghapus Aplikasi Pinjol Ilegal
Hal penting yang perlu diperhatikan ialah mengetahui apakah aplikasi pinjol terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Jika terlanjur menginstall aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, segera hapus aplikasi tersebut dan melaporkan pada pihak OJK.
Memberikan Batasan Izin Aplikasi
Pastikan terlebih dahulu izin apa saja yang diminta oleh aplikasi, pengguna bisa membatasi akses dari aplikasi ketika meminta izin mengakses kontak, galeri, kamera dan suara atau yang lainnya.
Jika izin-izin akses sudah tidak wajar, tinggalkan dan hapus aplikasi tersebut.
Jangan Asal Beri Izin Aplikasi
Saat menginstal aplikasi, perhatikan terlebih dahulu apa yang diminta agar aplikasi tersebut bisa terinstall.
Jangan sekali-kali memberi izin untuk mengakses kontak, galeri, kamera bahkan dokumen yang ada di HP sebab bisa saja ada yang menyalahgunakan.
Kendati begitu penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan, sehingga Anda tetap bisa menjaga dan melindungi data pribadi.
Bagaimana jika Kontak HP Sudah Diakses oleh Pinjol Ilegal?
Apabila ternyata seluruh kontak HP Anda sudah terlanjur diakses oleh pihak pinjol ilegal, yang bisa dilakukan ialah:
- Menghapus aplikasi dan memutus semua izin aplikasinya
- Melaporkan ke OJK atau Kominfo untuk meminta agar mengambil tindakan terkait pelanggaran privasi
Untuk melapor ke OJK, bisa menghubungi layanan OJK di kontak 157 dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.
Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.