Cek Fakta! 5 Ciri-ciri Pinjol Legal yang Harus Diketahui, Simak sebelum Mengajukan Pinjaman!

Kamis 26 Sep 2024, 21:25 WIB
Ciri-ciri pinjol legal (Foto: Pinterest)

Ciri-ciri pinjol legal (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini banyak pinjaman online (pinjol) yang dapat Anda gunakan dan unduh secara gratis melalui toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau App Store. 

Kendati demikian kini cukup banyak nama-nama pinjol yang hampir serupa sehingga Anda sulit membedakan seperti apa yang legal dan ilegal. 

Keduanya memang sama-sama menawarkan jasa pinjaman yang cepat dan mudah cair. Namun pinjol ilegal tentu dapat membahayakan para penggunanya.

Ada sejumlah korban pinjol ilegal yang data pribadinya disalahgunakan bahkan terjadi pembobolan rekening hingga intimidasi saat penagihan. 

Hal tersebut tentu sangat dihindari oleh Anda, maka itu penting untuk membedakan pinjol legal dan ilegal.

Salah satu dasar hukum yang mengatur pinjol adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu legalitas suatu pinjol adalah mendapatkan izin resmi dari OJK agar jasa tersebut beroperasi sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Apabila tercatat tidak memiliki izin OJK maka pinjol dapat dikatakan ilegal. Berikut ciri-ciri pinjol yang dapat Anda ketahui. 

Ciri-ciri Pinjol Legal 

1. Berizin OJK

Sepertin yang dikatakan sebelumnya bahwa pinjol legal harus berizin OJK agar perusahaan dipercaya telah memenuhi syarat dan ketentuan pemerintah. 

Sebelum mengajukan pinjol, maka Anda dalat cek status pinjol terlebih dahulu melalui situs web resmi milik OJK. 

2. Bunga dan Biaya Wajar 

Banyak aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman mudah dan celat cair. Tetapi sayangnya bunga yang disajikan tidak wajar. 

Berita Terkait

News Update