POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi finansial yang banyak dipilih masyarakat.
Namun, ada banyak pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan yang justru malah menipu.
Sebelum memutuskan pinjaman, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda tidak terjebak dalam masalah utang yang berkepanjangan.
Berikut adalah tanda-tanda yang perlu diperhatikan dan cara untuk menghindarinya.
Tanda-Tanda Pinjol Ilegal
1. Persyaratan Terlalu Ringan
Pinjol ilegal kerap kali menawarkan persyaratan yang sangat sederhana, sehingga siapa pun dapat mengajukan pinjaman.
Meskipun ini terlihat menguntungkan, banyak orang yang terjebak dalam utang karena tidak mampu membayar kembali.
2. Prosedur Pengajuan Tidak Jelas
Seringkali proses pengajuan pinjaman dari pinjol ilegal tidak transparan.
Sehingga nasabah bisa kesulitan memahami rincian pinjaman, terutama tentang bunga dan biaya tersembunyi yang mungkin muncul setelah pinjaman disetujui.
3. Penawaran Melalui Pesan Pribadi
Pinjol ilegal biasanya menghubungi calon nasabah melalui pesan pribadi seperti SMS atau aplikasi berkirim pesan.
Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman resmi tidak diizinkan menawarkan produk melalui saluran tersebut.
4. Layanan Pengaduan Kurang
Salah satu indikator pinjol ilegal adalah ketidakhadiran layanan pengaduan bagi nasabah.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka beroperasi tanpa pengawasan dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
5. Tidak Memiliki Alamat Kantor
Banyak pinjol ilegal tidak mencantumkan alamat fisik yang jelas, sehingga menyulitkan nasabah untuk menghubungi mereka jika ada masalah.
Dengan mengenali ciri-ciri tersebut, Anda dapat mengambil langkah pencegahan untuk menghindari pinjol ilegal yang merugikan.
Cara Menghindari Pijol Ilegal
Untuk melindungi diri dari risiko pinjol ilegal, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi Pendaftaran di OJK
Sebelum memutuskan untuk meminjam, selalu periksa apakah platform pinjaman terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Anda dapat menemukan daftar pinjol yang legal di situs resmi mereka.
2. Hati-Hati Penawaran Menarik
Jika sebuah pinjol menawarkan bunga yang sangat rendah atau syarat yang terlalu mudah, waspadalah.
Penawaran seperti ini sering kali merupakan taktik untuk menarik calon nasabah ke dalam jebakan utang.
3. Teliti pada Syarat dan Ketentuan
Sebelum mengajukan pinjaman, baca dengan seksama semua syarat dan ketentuan.
Pastikan Anda memahami biaya, bunga, dan ketentuan lain yang berlaku.
Hindari pinjol yang memberikan informasi yang membingungkan atau tidak jelas.
Pinjaman online dapat menjadi solusi yang berguna, namun sebaiknya bijaklah dalam memilih layanan.
Agar terhindar dari penipuan dan hal yang merugikan, gunakan jasa pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Jika Anda merasa terancam oleh pinjol ilegal, segera laporkan melalui layanan pengaduan OJK di situs resmi atau melalui nomor telepon dan WhatsApp yang telah disediakan.
Demikian ulasan mengenai pinjol ilegal. Semoga bermanfaat!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.