POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah syarat agar pinjaman online (pinjol) mau menghapus bunga dan denda keterlambatan, yang wajib diketahui oleh nasabah gagal bayar (galbay).
Pertama, pastikan Anda tidak mudah percaya pada tawaran penghapusan utang atau penghapusan data dari sistem.
Banyak yang berpura-pura memberikan testimoni palsu, misalnya dengan mengatakan "Alhamdulillah, utang saya lunas otomatis setelah menggunakan jasa penghapusan data."
Testimoni seperti ini sering kali digunakan sebagai modus penipuan untuk menarik perhatian orang lain.
Dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "Ini Syarat Agar Pinjol Hapus Bunga dan Denda Keterlambatan, Yang Galbay Wajib Tahu" pada 25 September 2024, disebutkan bahwa banyak korban yang terjebak dalam utang setelah mempercayai jasa seperti ini.
Realitanya, utang atau bunga hanya bisa dihapus melalui negosiasi antara debitur dan pihak pinjol, biasanya selama proses penagihan oleh debt collector.
Kesepakatan penghapusan bunga dan denda hanya terjadi jika kedua belah pihak setuju.
Biasanya, negosiasi ini bisa dilakukan setelah keterlambatan pembayaran mencapai 6-7 bulan, dan dalam beberapa kasus, debitur hanya diminta melunasi utang pokok tanpa bunga dan denda.
Namun, jika negosiasi ditawarkan ketika keterlambatan baru berlangsung satu atau dua minggu, kemungkinan besar itu adalah modus penipuan.
Jadi, syarat utama agar bunga dan denda dapat dihapus adalah melalui negosiasi yang alot dan panjang, ketika pihak pinjaman sudah merasa kesulitan dalam penagihan, sehingga mereka bersedia mencari jalan keluar dengan hanya menagih utang pokok.
Nah itu dia informasi mengenai syarat Agar Pinjol Menghapus Bunga dan Denda Keterlambatan Anda, semoga bermanfaat.