POSKOTA.CO.ID - Simak ya, informasi untuk siswa-siswi SD, SMP dan SMA/SMK sederajat yang telah masuk kedalam SK nominasi pada tahun 2024, harus tetap berhati-hati agar tidak dibatalkan bantuan sosial PIPnya.
Untuk tahun 2024 ini penyaluran bantuan sosial PIP akan dibagi menjadi 3 tahap, tahap ke 1 banyak sekali siswa yang dibatalkan menerima bantuan sosial PIP.
Lalu apa sih penyebab utama dari pembatalan bantuan sosial PIP di tahun 2024?
Penyebabnya yaitu adalah siswa-siswi yang masuk ke dalam SK Nominasi, namum tidak melakukan aktivasi rekening simpelnya ke bank penyalur hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Bagi siswa siswi yang telah masuk datanya di SK Nominasi supaya bantuan sosial PIP bisa cair maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan aktivasi rekening simpel.
Nah untuk batas waktu terakhir pelaksanaan aktivasi rekening tersebut telah ditetapkan melalui surat yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikbud Ristek.
Dan untuk siswa-siswi yang mendapatkan bantuan sosial PIP dan pada waktu yang telah ditetapkan tidak malukan aktivasi rekening maka secara otomatis bantuan sosial PIPnya tersebut akan dibatalkan.
Dalam hal ini, pembatalan bantuan sosial PIP, dana yang akan disalurkan kepada siswa penerima bantuan sosial PIP akan kembali ke kas negara, dan terhadap siswa tersebut akan beresiko tidak akan mendapatkan bantuan sosial PIP kembali.
Untuk pencairannya sendiri bantuan sosial PIP di bulan September 2024 ini, memang dikhususkan bagi siswa-siswi yang masuk kedalam SK Nominasi namun bukan kelas akhir atau kelas berjalan seperti kelas 1 sampai dengan kelas 5.
Bagi siswa-siswi kelas berjalan yang masuk ke dalam SK Nominasi maka harus segera melakukan aktivasi rekening simpel tersebut.
Hal ini berdasarkan surat yang diteriman untuk batas waktu pengaktifan bantuan sosial PIP tahap 2 ini adalah di tanggal 31 Desember 2024.
Jika melebihi tangal yang telah ditetapkan tersebut maka bantuan sosial PIP akan dikembalikan ke kas negara, tentunya hal tersebut akan merugikan siswa yang mendapatkan bantuan sosial PIP.
Dan selanjutnya untuk penyaluran bantuan sosial PIP pada bulan September 2024 ini diperuntukan bagi siswa-siswi yang telah melakukan aktivasi rekening terakhir tanggal 30 Juni 2024.
Jika melakukan aktivasi melebih dari tanggal yang sudah ditentukan tadi, kemungkinan pencairan akan dilakukan pada tahap 3 yaitu dibulan Oktober sampai Desember 2024.
Sehingga bagi para penerima manfaat bantaun PIP, agar berhati-hati dan harus melakukan pengecekan secara berkala baik melalui website resmi PIP ataupun dengan bertanya langsung kepada operator Dapodik yang ada di sekolah masing-masing.
Demikian informasi mengenai penerima bantuan sosial PIP bisa dibatalkan, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.