POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol seringkali menjadi pilihan masyarakat saat dalam keadaan terdesak terkait masalah finansial.
Akses serta pengajuan pinjaman uang yang mudah serta dilakukan secara online ini semakin diminati banyak kalangan masyarakat.
Namun ada yang mesti dipertimbangkan saat mengajukan pinjol, yaitu risiko gagal bayar (galbay), bunga dan lain sebagainya.
Dari dua hal tersebut saja seperti galbay, peminjam atau debitur dipastikan akan terkena teror dari debt collector (DC). Tetapi jika terjerat pinjol ilegal, hal yang diterima debitur bisa lebih parah saat galbay.
Bukan hanya teror, bahkan adanya potensi penyalahgunaan data pribadi sangat besar terjadi dan itu bisa merugikan debitur.
Lantas apakah galbay pinjol tidak masalah jika penyelenggara pinjaman langgar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? berikut penjelasannya.
Penjelasan Galbay Pinjol
Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID disebutkan bahwa pinjol ada dua tipe dan kategorinya ialah pinjol aman dan pinjol tidak aman.
Dalam keteranganya, kategori tidak aman ini seperti saat galbay DC lapangan akan mendatangi rumah atau adanya ancaman, penyitaan dan lain sebagainya.
Kemudian disebutkan juga jika tidak semua penyelenggara layanan pinjaman memiliki DC. Dan apabila ternyata didatangi oleh petugas penagih, memang secara aturan diperbolehkan.
Berdasarkan aturan OJK 19/2023 penyelenggara pinjaman juga bisa melaporkan debitur pada OJK serta akan memberikan data-data terkait pinjaman, informasi debitur, keuangan dan lain sebagainya.
Melihat dari aturan tersebut, kreditur atau pinjol sebetulnya bisa melaporkan debitur disaat galbay dan debitur langsung menerima hukumannya.
Hukuman yang diterima oleh debitur ialah penilaian skor kredit, apabila tercatat tidak membayar utang maka skor kredit yang dimiliki dinilai buruk dan kemungkinan tidak bisa atau akan sulit untuk kembali mencari pinjaman di kemudian hari.
Data skor kredit serta riwayat tidak membayar utang itu, akan tercatat di sistem informasi layanan keuangan (SLIK) OJK.
Alhasil, secara administrasi tindakan galbay tidak aman dan akan tercatat serta utang tidak serta-merta lunas dan ada hukum yang mengikat.
Kemudian jika adanya indikasi pelanggaran aturan seperti melakukan penagihan secara intimidatif, kasar, mempermalukan, penyebaran data pribadi, menagih di atas pukul 20.00 waktu setempat.
Debitur bisa mengumpulkan bukti serta melaporkan kepada OJK. Tetapi jika pinjol legal biasanya, tidak akan melakukan ancaman atau penyebaran data pribadi.
Kendati begitu, saat mengalami galbay tetaplah tenang dan coba komunikasi terkait pembayaran dengan pihak kreditur bukan pihak ketiga seperti DC.
Dan setelah ditemukan jalan tengah saat galbay, segera upayakan lunasi utang tersebut agar kehidupan tidak terganggu dan kembali bisa bangkit serta memiliki finansial yang sehat.
Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.
Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.