POSKOTA.CO.ID - Kasus kebocoran data pribadi semakin marak terjadi, terutama ketika seseorang terjerat masalah gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol) ilegal.
Salah satu risiko terbesar yang mungkin dihadapi adalah bocornya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NIK KTP merupakan identitas yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) dan berfungsi sebagai data penting dalam berbagai aktivitas administratif.
Oleh karena itu, jika NIK KTP Anda sampai bocor dan jatuh ke tangan yang salah, risikonya bisa sangat besar.
Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama dari pihak pinjol ilegal sendiri sering kali menyalahgunakan data NIK untuk berbagai kejahatan.
Jika Anda merasa bahwa data NIK KTP Anda telah bocor akibat gagal bayar pada pinjol ilegal, sangat penting untuk segera mengambil tindakan guna meminimalkan kerugian yang lebih besar.
Semakin cepat langkah-langkah diambil, maka akan kecil kemungkinan data pribadi Anda disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang bisa merugikan di kemudian hari.
Langkah yang Harus Dilakukan
Berikut adalah lima langkah yang bisa segera dilakukan untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data oleh segelintir oknum pinjol ilegal.
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui platform resmi mereka.
OJK memiliki kewenangan dalam menangani kasus pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal. Dengan melaporkan kejadian ini, OJK dapat membantu dalam menghentikan operasional pinjol ilegal yang mungkin masih menggunakan data Anda secara tidak sah.