Debt Collector Menggedor Pintu? Jangan Panik! Simak Cara Ampuh Mengatasi Galbay Pinjol Sesuai Aturan OJK

Selasa 24 Sep 2024, 21:01 WIB
Cara ampuh atasi DC yang datang ke rumah nasabah galbay sesuai aturan OJK. (Foto: Ilustrasi Freepik)

Cara ampuh atasi DC yang datang ke rumah nasabah galbay sesuai aturan OJK. (Foto: Ilustrasi Freepik)

POSKOTA, CO.ID- Jangan panik apabila DC menggedor pintu rumah anda. Saatnya, simak cara ampuh untuk mengatasi anda yang terlanjur gagal bayar (galbay) pinjol sesuai aturan OJK.

Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak. Namun, risiko terlilit utang atau gagal bayar (galbay) sering kali menghantui peminjam.

Salah satu ketakutan terbesar adalah didatangi debt collector yang menggedor pintu rumah. Jika kamu mengalami situasi seperti ini, jangan panik, ada cara ampuh untuk mengatasi galbay pinjol sesuai dengan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

1. Identitas dan Izin Resmi DC
- Debt collector yang diutus oleh perusahaan pinjol harus memiliki identitas yang jelas dan legal. Nasabah berhak meminta kartu identitas dan surat tugas resmi yang menunjukkan bahwa mereka memang ditugaskan oleh perusahaan pinjol yang bersangkutan.

- OJK juga menegaskan bahwa perusahaan pinjol wajib menggunakan jasa debt collector yang terdaftar dan mengikuti regulasi yang berlaku.

2. Jam dan Waktu Penagihan
- DC pinjol hanya diperbolehkan melakukan penagihan pada jam kerja, yaitu dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Mereka dilarang keras melakukan penagihan di luar jam tersebut, termasuk pada hari libur atau di malam hari.

- Hal ini diatur untuk menjaga privasi dan kenyamanan nasabah serta menghindari tekanan psikologis akibat kunjungan DC di waktu yang tidak tepat.

3. Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan atau Intimidasi
- Sesuai dengan aturan OJK, DC tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan fisik atau verbal, ancaman, atau intimidasi dalam proses penagihan.

​​​​​​​- Segala bentuk tindakan yang merugikan secara fisik maupun mental nasabah adalah pelanggaran hukum.

​​​​​​​- Jika nasabah mengalami kekerasan dari DC, mereka berhak melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib dan ke OJK sebagai lembaga pengawas.

4. Privasi Nasabah Harus Dilindungi
- OJK menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data nasabah. DC pinjol tidak boleh mempublikasikan atau membagikan informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga, termasuk keluarga, teman, atau tetangga. Pelanggaran terhadap privasi ini dapat berujung pada sanksi bagi perusahaan pinjol.

5. Proses Penyelesaian yang Manusiawi
- OJK juga mengatur agar setiap penyelesaian utang harus dilakukan secara manusiawi, perusahaan pinjol diharapkan memberikan kesempatan bagi nasabah.

Hal ini, untuk menyelesaikan pembayaran dengan cara yang tidak memberatkan, seperti melalui skema restrukturisasi utang atau negosiasi ulang.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah Jika Debt Collector Mendatangi Rumah?

Jika anda merupakan nasabah galbay dan DC mendatangi rumah anda, berikut adalah beberapa langkah yang bisa anda ambil sesuai dengan aturan OJK:

Berita Terkait

News Update