SELAMAT YA! Saldo Dana Bansos Rp400.000 Masuk Rekening Mandiri Kamu, Simak Cara Daftarnya

Selasa 24 Sep 2024, 23:14 WIB
Cek cara daftar Bansos YAPI untuk menerima saldo dana bantuan sosial Rp400.000 di rekening Bank Mandiri. (Instagram/@ditjenpfm/Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Cek cara daftar Bansos YAPI untuk menerima saldo dana bantuan sosial Rp400.000 di rekening Bank Mandiri. (Instagram/@ditjenpfm/Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Untuk menjadi penerima Bantuan ATENSI YAPI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Anak yatim piatu: Bantuan ini dikhususkan bagi anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua (baik ayah maupun ibu).
2. Belum menikah: Anak yang berhak mendapatkan bantuan ini harus berada di bawah umur dan belum menikah.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Anak yatim piatu yang berhak menerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
4. Tidak menerima bantuan sejenis: Anak yang telah menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya kemungkinan tidak bisa menerima bantuan ATENSI YAPI untuk menghindari duplikasi bantuan.

Cara Mendaftar Batuan ATENSI YAPI

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan ATENSI YAPI:

1. Melalui DTKS: Pastikan anak yatim piatu terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran DTKS biasanya dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat. 

Pihak keluarga atau wali anak dapat mengajukan permohonan dengan membawa dokumen identitas anak dan surat keterangan dari RT/RW atau lurah.
   
2. Kunjungi Pusat Pelayanan Sosial Terdekat: Pihak keluarga dapat mengunjungi Balai Rehabilitasi Sosial atau Pusat Pelayanan Sosial terdekat untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai bantuan ATENSI YAPI. 

Petugas di sana akan membantu memberikan penjelasan tentang program serta memandu proses pendaftarannya.

3. Lengkapi Dokumen Persyaratan: Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
   - Fotokopi Akta Kelahiran Anak
   - Surat Keterangan Yatim Piatu dari pihak berwenang (RT/RW atau lurah)
   - Fotokopi KTP wali anak (jika ada)

4. Tunggu Verifikasi dan Pengumuman: Setelah pendaftaran dilakukan, pihak terkait akan memverifikasi data yang masuk.

Jika terverifikasi sebagai penerima yang sah, anak yatim piatu akan tercantum sebagai KPM yang berhak menerima bantuan ATENSI YAPI.

Tips untuk KPM Penerima Bantuan ATENSI YAPI

1. Rutin Memeriksa Status Penerimaan: KPM bisa memeriksa status pencairan bantuan melalui platform online yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau melalui bank penyalur.

2. Gunakan ATM dengan Bijak: KPM disarankan untuk tidak terlalu sering mengecek saldo ATM guna menghindari risiko kerusakan kartu.

3. Pastikan Nomor Rekening Aktif: Pastikan nomor rekening yang digunakan untuk menerima bantuan tetap aktif dan tidak ada kendala dengan pihak bank penyalur.

Berita Terkait

News Update