POSKOTA.CO.ID - Kehadiran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah cukup membantu perekonomian keluarga miskin dan kurang mampu.
Termasuk disalurkannya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga masyarakat dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu bisa memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Nominal bansos BPNT yang dibagikan yakni sebesar Rp400.000 untuk tahapan pencairan selama dua bulan sekali.
Adapula KPM yang mendapatkan saldo dana Rp600.000 untuk penyaluran tiga bulan sekali.
Dengan demikian, total yang didapatkan para penerima manfaat yaitu Rp2.400.000 selama satu tahun.
Namun perlu dicatat, tidak semua masyarakat golongan ini berhak mendapatkan dana bantuan sosial.
Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi KPM, yakni tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Agar bisa menjadi penerima bansos, Anda bisa mengajukan diri ke RT/RW, desa atau kelurahan setempat.
Diantaranya menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengajuan persyaratan.
Nantinya, pemerintah akan menyeleksi apakah Anda layak menerima bantuan sosial ini.
Mekanisme Penyaluran Bansos
Mengenai mekanisme penyaluran, ada dua cara yang diterapkan pemerintah. Pertama melalui PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, penerima manfaat akan mendapatkan surat undangan yang disebarkan melalui pendamping sosial maupun RT/RW, desa, atau kelurahan setempat.
Surat berbarcode ini dilengkapi dengan jadwal dan tempat pengambilan dana bantuan.
Nantinya saat agenda penyaluran berlangsung, KPM harus membawa serta surat tersebut berikut foto kopi/asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian penyaluran yang kedua yaitu lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KPM pemilik kartu merah putih ini bisa melakukan penarikan saldo dana di ATM bank yang tergabung dalam Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.
Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Pengambilan dana bansos BPNT lewat KKS bisa disesuaikan dengan jenis KKS bank penyalur.
Misalnya apabila KKS Anda dikeluarkan oleh bank BNI, maka penarikan saldo dana bansos bisa dilakukan lewat teller bank atau mesin ATM BNI.
Cara Daftar Bansos PKH 2024 Secara Online
Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti panduan berikut:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Buat akun lalu isi data lengkap seperti nomor kartu keluargan(KK), nomor induk kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah akun sukses dibuat, silahkan masuk ke beranda aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan" yang berada di bagian kanan atas halaman.
- Berikutnya klik opsi "Tambah Usulan".
- Kemudian isi data diri sesuai persyaratan yang diminta lalu pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
- Terakhir, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Cara Daftar Bansos PKH 2024 Secara Offline
Sementara mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, bisa dilakukan dengan tutorial di bawah ini:
- Siapkan foto copy KTP dan KK.
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat lalu serahkan dokumen yang telah disiapkan tersebut.
- Kemudian, dokumen yang diserahkan akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Dari hasil verifikasi selanjutnya akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota.
- Lalu dari Bupati atau Wali Kota, laporan akan diteruskan ke Menteri Sosial.
- Apabila memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Sosial sebagai penerima manfaat bansos.
Itulah informasi mengenai dana bansos BPNT serta cara pengajuan bantuannya. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.