POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan langkah penting yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
DTKS berfungsi sebagai basis data utama yang mencatat informasi, mengenai keluarga miskin dan rentan yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Dengan adanya data yang terstruktur ini, distribusi bantuan sosial ini dapat dilakukan secara lebih adil dan efisien.
Salah satu alasan utama mengapa penerima Bansos harus terdaftar di DTKS, adalah guna memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasalnya, DTKS digunakan sebagai alat untuk memverifikasi kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang layak mendapatkan bantuan.
Hal ini bertujuan guna mencegah ketidaktepatan penerima bantuan, sehingga bantuan tidak jatuh ke tangan mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan.
Selain itu, pendaftaran di DTKS membantu meminimalkan potensi penyalahgunaan atau kecurangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Dengan data yang terintegrasi secara nasional tersebut, tentunya pemerintah akan mudah memantau, serta mengontrol distribusi Bansos secara transparan.
Ini akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran bagi yang membutuhkan.
Lebih lanjut, DTKS kerap digunakan untuk menyinkronkan berbagai program bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dengan terdaftar di DTKS, memudahkan masyarakat yang berhak untuk menerima berbagai bantuan sesuai kebutuhan mereka.
Bagi Anda sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bansos dari pemerintah, namun belum terdata di DTKS, berikut ini cara melakukannya.
Tahapan Cara Mendaftar DTKS Secara Online
- Jika Anda belum memiliki aplikasnya, sebaiknya unduh dulu di Play Store pada smartphone Anda.
- Usai unduhan tersebut sukses, selanjutnya Anda buka aplikasi tersebut, dan langsung klik "Buat Akun Baru.
- Untuk memulai registrasi, isi semua data yang diwajibkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nama yang sesuai dengan di KTP dan KK.
- Jangan lupa juga, untuk unggah dokumen pendukung lainya, seperti data diri dan foto selfi saat Anda tengah memegang KTP.
- Langkah selanjutnya, kembali Anda Klik “Buat Akun Baru” usai isi serta mengunggah data dengan benar. Biasanya, Verifikasi dan aktivasi akun tersebut akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi selesai, buka kembali aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan.” Kemudian, isi data diri Anda sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
- Jangan lupa juga, Anda pilih jenis Bansos yang ingin Anda inginkan.
- Usai semua syarat selesai dilakukan, pihak Kemensos akan memproses pengajuan data yang Anda ajukan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.