POSKOTA, CO.ID- Hati-hati terkena teror. Ini dia lima tanda Debt Collector (DC) lapangan pinol yang melanggar aturan. Simak di sini cara menghadapinya agar tidak menjadi korban.
Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Sayangnya, tidak sedikit dari layanan pinjaman ini yang justru menimbulkan masalah karena ulah debt collector yang melanggar aturan.
Teror dan intimidasi yang dilakukan oknum debt collector tidak hanya mengganggu, tapi juga menyalahi hukum yang berlaku.
Jika anda merasa menjadi korban, penting untuk mengetahui tanda-tanda debt collector yang melanggar aturan dan cara menghadapinya. Berikut ini 5 tanda dan solusi menghadapi debt collector pinjol yang melanggar aturan.
5 Tanda DC Pinjol Melanggar Aturan
1. Mengintimidasi dan Mengancam
Debt collector pinjol sering kali menggunakan cara kasar untuk menagih utang, termasuk intimidasi dan ancaman. Ini bisa berupa ancaman fisik, ancaman hukum, atau bahkan menyebarkan informasi pribadi kepada orang lain.
Tindakan ini jelas melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan cara yang manusiawi.
Cara Menghadapinya:
- Jangan takut. Laporkan ancaman tersebut ke polisi atau OJK melalui layanan konsumen.
- Simpan bukti berupa pesan, rekaman telepon, atau screenshot ancaman untuk memperkuat laporan anda.
2. Menghubungi Keluarga dan Rekan
Salah satu bentuk pelanggaran yang sering dilakukan adalah debt collector menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja untuk menagih utang.
Padahal, sesuai regulasi, debt collector hanya boleh menghubungi pihak yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan melibatkan orang lain.
Cara Menghadapinya:
- Laporkan praktik ini ke OJK dan sampaikan bahwa hal tersebut melanggar hak privasi anda.
- Beritahu keluarga atau teman untuk tidak meladeni panggilan tersebut dan jangan terlibat.
3. Mengancam Akan Menyita Aset
Debt collector pinjol sering kali mengancam akan menyita barang berharga atau aset tanpa melalui proses hukum yang sah.
Ini adalah bentuk intimidasi yang tidak diperbolehkan menurut hukum, karena penyitaan hanya dapat dilakukan dengan keputusan pengadilan.
Cara Menghadapinya:
- Ingatkan debt collector bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan setelah proses pengadilan.
- Jika ancaman terus berlanjut, laporkan kepada pihak berwenang atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
4. Menghubungi di Luar Jam Kerja
Sesuai peraturan OJK, debt collector hanya boleh menghubungi nasabah di jam kerja, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00. Jika ada yang menelepon di luar jam tersebut, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran.
Cara Menghadapinya:
- Abaikan panggilan di luar jam kerja dan berikan peringatan agar mereka mengikuti aturan.
- Catat waktu panggilan dan gunakan sebagai bukti jika diperlukan untuk melaporkan.
5. Menagih Utang yang Sudah Dilunasi
Beberapa oknum debt collector tetap menagih utang meskipun sudah dilunasi atau menyatakan bahwa ada biaya tambahan yang tidak transparan. Hal ini sering kali terjadi karena nasabah tidak mendapatkan tanda bukti pelunasan yang sah.
Cara Menghadapinya:
- Pastikan anda selalu menyimpan bukti pembayaran atau pelunasan.
- Jika tagihan berlanjut, segera ajukan keberatan ke perusahaan pinjol tersebut dengan melampirkan bukti pelunasan.
Tindakan debt collector pinjol yang melanggar aturan adalah pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan. Sebagai nasabah, anda memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan tidak etis seperti intimidasi, ancaman, hingga pelanggaran privasi.
Segera laporkan jika ada tindakan yang melanggar dan ikuti cara menghadapi yang telah disebutkan di atas untuk melindungi diri anda.
Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.