POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol sering dijadikan alternatif saat membutuhkan dana cepat. Namun Anda harus waspada terhadap jeratan pinjol ilegal.
Di era teknologi ini, banyak platform pinjol yang mudah diakses. Tak heran jika banyak kalangan masyarakat memilih mengajukan pinjaman secara online, sebab pengajuan yang mudah serta hanya memerlukan verifikasi data kartu tanda penduduk (KTP).
Meski begitu, Anda perlu mengetahui ada dua jenis pinjol yang beredar yakni pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal merupakan penyelenggara layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjol ilegal beroperasi diluar pengawasan OJK dan seringkali melanggar kebijakan hukum yang berlaku.
Selain itu, jeratan pinjol ilegal ini sangat merugikan peminjam atau debitur bukan hanya secara materi bahkan hingga psikologis.
Selain itu, potensi penyalahgunaan data pribadi bisa menjadi kerugian yang sangat besar bagi debitur.
5 Modus Pinjol Ilegal
Dalam artikel ini akan membahas terkait modus yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal yang mesti Anda ketahui agar lebih waspada, di antaranya:
Menawarkan Bunga Rendah
Modus operandi pinjol ilegal kerap menawarkan nilai bunga rendah, agar bisa menarik minat dari debitur.
Namun dibalik tawaran itu, ada biaya tersembunyi yang akan dibebankan pada debitur dan dipastikan biaya tersebut akan besar.
Pinjol ilegal ini seringkali menawarkan pengajuan pinjaman melalui SMS. Dalam aturan OJK, penyelenggara layanan pinjaman dilarang untuk menawarkan pinjaman secara langsung kepada debitur.