POSKOTA.CO.ID - Ambil tindakan ini jika sudah terjebak utang Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) yang mendesak.
Masyarakat saat ini tengah dihadapkan dengan permasalahan utang pinjol.
Meskipun sudah banyak kasus jeratan pinjol ilegal yang menelan korban, tapi sampai dengan hari ini, masih banyak orang yang terjebak.
Pinjol ilegal memang sering kali menawarkan jasa pinjaman dananya melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp.
Padahal hal ini merupakan aturan terlarang bagi platform fintech pendanaan, dan sudah disosialisasikan juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, masih ada saja orang yang tetap berlanjut. Bisa jadi karena tawarannya memang sangat menggiurkan, ataupun memang calon peminjam lagi terdesak dan butuh dana secepatnya.
Padahal, pinjol ilegal selain menawarkan bunga harian yang sangat tinggi, penagihannya pun sering kali tidak berlandaskan etika bahkan bisa mengintimidasi si peminjam.
Umumnya, sudah banyak anjuran untuk menghindar dari tawaran pinjol ilegal. Namun, jika sudah terlanjur terjerat, apa yang bisa dilakukan?
Hal yang Bisa Dilakukan Jika Sudah Terlilit Pinjol Ilegal
1. Segera lunasi
Hal pertama yang harus kamu lakukan saat ini jik sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal, maka segera melunasinya. Lebih cepat lunas, akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai menundanya.
2. Ajukan keringanan
Kedua, Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi, kamu bisa mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman. Kamu dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.
3. Jangan gali lubang tutup lubang
Ketiga, hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, justru membuka lubang baru yang kamu gali akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat kamu celaka. Jangan buat utang baru, selagi masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.