POSKOTA.CO.ID - Bagi kamu yang sering menggunakan aplikasi Pinjol (Pinjaman Online), jangan sampai kamu mendapatkan resiko yang harus kamu tanggung sendiri.
Nasabah yang Galbay (gagal bayar) pinjol nantinya akan kena teror DC lapangan tentunya bakal menghantui kamu.
Tak hanya itu, jika kamu Galbay maka namamu akan masuk ke dalam daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan berstatus kol 5.
Pinjaman online atau pinjol memang bisa menjadi alternatif saat membutuhkan dana darurat. Namun, yg kamu tidak membayar, kamu bakal dapat resiko kedatangan DC lapangan.
Jika sudah di teror, sebaiknya tenangkan diri dulu. Jangan sampai kamu membuat keputusan yang salah.
Berikut simak tips menghadapi teror DC lapangan saat galbay pinjol:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Hal yang paling utama dilakukan adalah, kamu harus tetap tenang dan jangan panik saat menghadapi teror DC lapangan pinjol.
Meskipun kamu telat membayar tagihan, sebagai nasabah kamu juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
2. Mengetahui Hak Nasabah
Sebagai nasabah, ternyata kamu memiliki hak perlindungan yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018, yang berisi tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam peraturan tersebut tercatat bahwa, sebagai penagih utang harus melakukan tugasnya dengan sopan dan tidak membuat nasabah mengalami kerugian.
Bahkan sekalipun DC pinjol harus memberikan informasi yang jelas dan benar. Terutama informasi mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan tenor.