Penyaluran bantuan PIP dilakukan melalui bank-bank yang ditentukan, yaitu Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, Bank BNI untuk SMA dan SMK, serta Bank BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
3. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)

(Instagram/@kemensosri/modif Fani Ferdiansyah)
Bantuan ketiga yang terpantau cair adalah bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI), dengan alokasi dua bulan (Juli-Agustus) sebesar Rp400.000.
Bantuan ini diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang tercatat dalam data DTKS dan ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Sosial.
Penyalurannya dilakukan melalui rekening bank. Sebagai contoh di wilayah Banyuwangi, pencairan dilakukan melalui Bank Mandiri.
4. Bantuan BLT Dana Desa (BLT Miskin Ekstrem)

(Dinas Sosial Kota Bima/Edit Fani Ferdiansyah)
Bantuan keempat adalah BLT Dana Desa, yang kali ini dicairkan untuk alokasi tahap ke-9 atau bulan September 2024.
Nominal yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan, yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem yang belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Proses pencairan BLT Dana Desa ini dilakukan oleh masing-masing desa, sehingga mekanisme penyaluran bisa berbeda-beda—ada desa yang menyalurkan per bulan, dua bulan sekaligus, atau bahkan lebih.
5. Bantuan Permakanan
Bantuan terakhir yang dicairkan adalah bantuan permakanan, yang berupa makanan siap konsumsi dengan dua kali porsi per hari.
Sasaran dari bantuan ini adalah lansia dan disabilitas yang ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh pemerintah.
Bantuan permakanan ini dikelola oleh kelompok masyarakat (pokmas) di setiap kecamatan dan harus disalurkan maksimal pukul 10 pagi.
Penerima bantuan ini tidak boleh berasal dari KPM PKH atau BPNT, karena jika KPM PKH atau BPNT menerima bantuan permakanan, mereka akan otomatis dihapus dari daftar penerima PKH dan BPNT.
PKH dan BPNT Tidak Termasuk dalam Daftar Pencairan Hari Ini
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak termasuk dalam daftar bantuan yang dicairkan hari ini.