POSKOTA.CO.ID – Nama yang tercantum pada KTP Elektronik (E-KTP) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah divalidasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan nilai total bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Proses validasi ini juga melibatkan data Kartu Keluarga (KK) penerima, yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Tujuan dari BPNT
BPNT disalurkan untuk membantu keluarga yang tergolong tidak mampu atau rentan dari segi ekonomi.
Setiap penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses Penyaluran Dana BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam program BPNT akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, bantuan yang diterima sebesar Rp400.000, sementara untuk penyaluran tiga bulanan, KPM akan menerima Rp600.000.
Seluruh penerima bantuan wajib melalui proses verifikasi dan validasi berkala yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran BPNT
BPNT disalurkan secara bertahap melalui dua metode penyaluran yang berbeda.
Jika dana disalurkan dua bulan sekali, maka penerima akan mendapatkan enam kali penyaluran dalam setahun.
Sementara itu, jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, penerima akan menerima empat kali dalam setahun.
Dana tersebut disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.