POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memverifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima subsidi bantuan sosial (bansos).
Nama-nama dengan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan kriteria penerima bansos pemerintah, masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebelum masuk ke dalam DTKS, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi kelayakan terhadap calon penerima.
Tidak hanya itu, mereka yang telah terdaftar pun selalu divalidasi dan verifikasi secara berkala.
Proses ini terus diperbarui setiap bulan, dan seluruh penerima harus melalui verifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Jika telah terdaftar dalam DTKS, maka masyarakat yang dinyatakan layak ini berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Salah satu contoh bantuan yang diberikan adalah bansos PKH dan BPNT, dengan total alokasi saldo dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dan mereka yang rentan secara ekonomi.
BPNT diberikan sebagai bentuk bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat.
Proses Penyaluran Bansos Rp2.400.000
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, mereka akan menerima Rp400.000, atau Rp600.000 apabila pencairan dilakukan setiap tiga bulan.