Untuk daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran BPNT 2024
Penyaluran BPNT akan dilakukan melalui dua metode jadwal:
Tiga bulan sekali
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
Dua bulan sekali
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Syarat Penerima BPNT 2024
Berikut adalah syarat-syarat penerima BPNT di tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga dengan penghasilan rendah atau kurang mampu di desa atau kelurahan setempat.
3. Tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Pilih wilayah tempat tinggal dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang diberikan.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun dengan data sesuai KTP dan KK.
3. Pilih menu "Daftar Usulan" pada halaman utama aplikasi.
4. Lengkapi data diri dan anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan kelayakan dan mendaftar untuk program bantuan sosial yang tersedia dari pemerintah.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" pada judul dan artikel ini bukanlah pembaca Poskota.co.id seluruhnya, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.