saldo dana Rp400.000 bansos siap cair ke KKS, cek informasinya. (pixabay/flyerwerk)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos Rp400.000 Telah Masuk ke Rekening BNI dan BRI, BPNT Susulan September 2024 Ini

Minggu 22 Sep 2024, 14:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp400.000 telah masuk ke rekening BNI dna BRI, cek info pencairan terbaru dari BPNT susulan pada September 2024. 

Kabar baik bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT ada pencairan lagi saldo bulan ini. 

Saldo sebesar Rp400.000 siap ditransfer ke rekening dari pencairan bansos BPNT susulan alokasi Juli-Agustus 2024. 

Penerimaan saldo dana bansos ini merupakan pencairan bagi KPM peralihan dari kantor pos. 

Para KPM bansos BPNT ini telah menerima rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru dari pemerintah untuk penerimaan saldo bansosnya. 

Adapun pencairan saldo dana BPNT susulan dilakukan lewat bank himbara, yakni pemilik KKS BRI dan BNI, kemudian ada juga di BSI dan Bank Mandiri. 

Berdasarkan informasi yang terus diupdate Facebook @info Bansos PKH, BPNT susulan ini akan cair pada bulan September 2024 ini. 

Diharapkan para KPM bisa cek rekening secara berkala untuk memastikan penerimaan saldo bantuannya tersebut. 

Jika telah ada penambahan saldo sebesar Rp400.000, ini dipastikan berasal dari BPNT susulan, yakni alokasi Juli-Agustus yang sebelumnya pending. 

Cara Cek Status KPM Bansos BPNT

Masyarakat bisa pastikan kembali namanya telah masuk dalam daftar penerima manfaat bansos BPNT ini lewat situs resmi Kemensos. 

Caranya adalah mengakses cekbansos.kemensos.go.id lalu gunakan data NIK dan KTP untuk menemukan KPM. Begini caranya: 

Demikian adalah informasi pencairan saldo dana bansos Rp400.000 dari BPNT susulan yang segera masuk ke rekening. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosSaldo danabansosBPNTBantuan Pangan Non Tunairekening kks

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor