POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di DTKS ini telah masuk kategori penerimaan dana bansos BPNT dengan subsidi bertotalkan Rp2.400.000 yang penyaluran saldonya ke rekening KKS milik KPM, informasi selengkapnya simak artikel ini.
Dilansir dari kanal YouTube 'Diary Bansos' mengenai update terbaru mengenai status bantuan BPNT di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Bansos BPNT untuk periode September-Oktober sudah mulai diproses oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Untuk BPNT periode bulan Juli, Agustus hingga September, yang merupakan peralihan dari pos ke kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), statusnya masih buka rekening kolektif (burekol).
Untuk bantuan BPNT, prosesnya juga sudah mulai berjalan dan saat ini berada di tahap verifikasi rekening di akun SIKS-NG supervisor Dinas Sosial, rekening para KPM sedang dicek agar bantuan bisa dicairkan dengan tepat sasaran.
Proses pembukaan rekening kolektif oleh pihak perbankan masih berlangsung. Setelah selesai, tahapan selanjutnya adalah pembagian buku tabungan dan kartu KKS kepada KPM.
Proses verifikasi rekening, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan top up akan dilakukan setelah semua KPM menerima kartu KKS.
Estimasi pencairan untuk bantuan ini masih memakan waktu sekitar 7 hingga 20 hari, namun bisa lebih cepat atau lebih lama, tergantung pada proses verifikasi dan persiapan lainnya.
Mari kita berdoa bersama agar proses ini berjalan lancar dan bansos BPNT bisa cair di akhir September atau paling lambat di awal hingga pertengahan bulan Oktober 2024.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala.