POSKOTA.O.ID - Sebelum Anda melakukan pengajuan pinjaman di aplikasi Pinjol, simak tips berikut ini agar Anda terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Pegajuan pinjaman di aplikasi Pinjaman Online (pinjol) memang memiliki banyak risiko. Seperti risiko hukum jika Anda tidak mampu bayar atau gagal bayar (galbay).
Pinjol sebenarnya sangat membantu Anda di saat keadaan mendesak dan membutuhkan uang cepat. Namun, jika Anda tidak menggunakannya dengan bijak, pinjol ini akan jadi mala petaka.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pinjol adalah bentuk usaha yang menyediakan layanan finansial menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.
Dengan kata lain, pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan. Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Pinjaman online telah menjadi semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, namun memiliki dampak yang kompleks, baik secara positif maupun negatif.
Tips Pakai Aplikasi Pinjol
Supaya pinjaman online tidak lantas menjadi petaka bagi Anda, ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online. Berikut beberapa tips yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Tentukan tujuan keuangan Anda
Pastikan Anda untuk mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif, baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi.
Menentukan tujuan keuangan itu penting, karena banyak orang yang salah kaprah menggunakan pinjaman online untuk menutupi biaya utang sebelumnya. Jika hal ini terjadi, pengguna pinjaman online akan terpuruk ke dalam kondisi utang yang lebih dalam. Artinya, membiarkan bunga berbunga menumpuk dan menyulitkan kondisi keuangan.
2. Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen
Maksudnya adalah pendapatan bulanan Anda baik dari bisnis atau dari gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya. Misal, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp3.000.000 maka pastikan bahwa utang yang dimiliki atau cicilan yang dimiliki tidak lebih dari Rp900.000, atau 30 persen dari gaji bulanan.
Tentu selain tidak sehat menurut perencanaan keuangan, pastinya Anda tidak ingin pendapatan bulanan lewat begitu saja hanya untuk membayar utang karena kesalahan Anda sendiri dalam mengalokasikan pos-pos keuangan.
3. Pastikan Pinjol terdaftar dan diawasi OJK
Berikutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari maka Anda bisa melakukan pelaporan, dan hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.
4. Kenali Penipuan melalui pinjaman online
Berikut ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS
- SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal: SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka.
- Tidak ada Persyaratan: Menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus. Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.
- Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid: Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.
5. Tips agar terhindar dari Pinjol ilegal via SMS
Selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya. Jika memang membutuhkan, Anda bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, dimana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar atau berizin di OJK.
Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending, atau bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Bijaklah dalam menggunakan aplikasi pinjol ini. Lihat syarat dan ketentuan sebelum Anda melakukan pinjaman, dan cicil pinjaman dengan batas kemampuan Anda dengan tenor yang disediakan.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.