POSKOTA.CO.ID - Butuh pinjaman dana? 5 aplikasi pinjol legal OJK tanpa DC lapangan, BI Checking, dan tidak sebar data debitur!
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Jika sedang membutuhkan pinjaman keuangan yang cepat dan mudah tapi legal, di sinilah tempatnya. Apalagi terdapat kelebihan yang tidak semua aplikasi pinjol miliki.
Di dalam artikel ini ada pinjol ang tidak memiliki Debt Collector (DC) lapangan, BI checking atau catatan riwayat kredit, dan tidak sebatas data nasabah.
Ternyata jawabannya ada di sini. Mari lihat ada apa saja 5 rekomendasi pinjol yang memenuhi persyaratan tersebut dari kanal YouTube bernama Muhamad Ardin.
5 Aplikasi Pinjol Legal OJK dari DC Lapangan, BI Checking, dan Tidak Sebar Data
1. Indosaku
Apabila terdapat ancaman untuk menyebarkan data, bisa saja itu hanya ancaman belakang yang tidak akan terjadi karena memang tidak memiliki DC pinjol, tidak masuk kredit macet, apalagi menyebarkan data.
Akan tetapi, jika hal itu terjadi maka Anda harus segera melaporkannya ke pihak berwajib atau OJK. Karena hal ini telah melanggar peraturan pinjol.
2. Kredinesia