Peringatan Bawaslu agar KPU tidak memberikan fasilitas atau memfasilitasi kampanye kotak kosong hendaknya hendaknya perlu ditindaklanjuti, baik oleh KPU maupun jajaran Bawaslu dalam pengawasan di lapangan selama tahapan pilkada hingga tahap akhir rekapitulasi. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.