POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
PKH disalurkan berupa saldo dana melalui KKS atau rekening Bank Himbara, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak usia sekolah, lansia, disabilitas berat, ibu hamil, dan balita.
Apabila melalui PT Pos Indonesia, yakni Kantor Pos, bantuan yang diberikan berupa uang tunai secara langsung, yang disesuaikan dengan komponennya.
Jika Anda ingin mendaftar sebagai penerima bantuan PKH, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Penuhi Syarat Kriteria Penerima PKH
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Berikut beberapa kriteria penerima PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Keluarga miskin atau rentan miskin, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memiliki komponen keluarga yang berhak menerima bantuan, seperti:
- Ibu hamil.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat).
- Lansia (usia 70 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
2. Daftarkan Diri Anda di Kantor Kelurahan atau Desa
Jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas, langkah pertama adalah mendaftarkan diri di kantor kelurahan atau desa setempat.
Anda perlu melaporkan diri dan keluarga kepada perangkat desa atau petugas di kelurahan dengan membawa dokumen-dokumen seperti:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- KK (Kartu Keluarga).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan).
Petugas desa atau kelurahan akan memproses data dan mencatat informasi Anda untuk diverifikasi oleh pemerintah pusat.
3. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah mendaftar, data Anda akan diproses dan dicek. Jika memenuhi syarat dan ketentuan, data tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Proses ini penting untuk menilai apakah Anda layak menerima bantuan, sehingga data yang diberikan harus akurat dan benar.
4. Tunggu Pengumuman Penerima PKH
Jika data Anda telah lolos verifikasi, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima PKH. Anda bisa mengecek status penerima PKH melalui beberapa cara:
- Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store.
- Menghubungi pendamping sosial di desa atau kelurahan Anda.
5. Pencairan Bantuan
Setelah dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, Anda akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat untuk mencairkan bantuan.
Bantuan PKH disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.
Bantuan dapat dicairkan di ATM bank tersebut atau agen-agen bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.