POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo dana bansos senilai Rp2.400.000 siap dikirim secara bertahap oleh Pemerintah untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar pada periode bulan September 2024.
Saldo dana bansos tersebut disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lewat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan Pangan Non Tunai sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan dana bansos berupa bahan pangan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Penyaluran saldo dana bansos BPNT ini didistribusikan melalui rekening khusus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu, saldo dana bansos akan dicairkan secara bertahap hingga akhir September 2024, dan proses ini akan dirapel dengan pencairan untuk bulan Oktober 2024.
Artinya, KPM berkesempatan menerima bantuan dana sekaligus senilai Rp400.000 per bulan yang dirapel, dari total bantuan yang diterima selama setahun sebesar Rp2.400.000.
Rencananya, pencairan dana bansos BPNT pada bulan ini akan berlangsung hingga akhir September 2024 kepada KPM yang terverifikasi.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Agar dapat menerima bantuan social tersebut, penerima harus memenuhi beberapa syarat utama yang di antaranya sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang Sah
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan aktif.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang tepat, yaitu warga Indonesia yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Salah satu syarat utama penerima BPNT adalah nama mereka harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS berfungsi sebagai basis data yang digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Hanya warga yang sudah terdaftar dalam DTKS yang bisa menerima BPNT, sehingga penting bagi calon penerima untuk memastikan namanya terdaftar.
3. Keluarga dengan Status Miskin Berdasarkan Penilaian Pemerintah Desa atau Kelurahan
Penentuan status miskin atau rentan miskin dari penerima BPNT dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Penilaian ini melibatkan berbagai aspek seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Keluarga yang dianggap layak akan masuk dalam daftar penerima bantuan setelah melalui verifikasi dan validasi oleh pihak terkait.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD
Penerima BPNT tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini dikarenakan mereka dianggap telah memiliki penghasilan tetap dan tunjangan yang memadai, sehingga tidak masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar saldo dana bansos dari Pemerintah melalui program BPNT dapat disalurkan dengan lancar.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.