Nama dan Nomor Induk Kependudukan Belum Tercatat di DTKS Sebagai Penerima Bansos 2024 Padahal Sudah Penuhi Syarat dan Kriteria? Segera Ajukan Secara Mandiri, Begini Prosesnya

Sabtu 21 Sep 2024, 19:31 WIB
Cara ajukan NIK KTP untuk jadi penerima Bansos 2024. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Cara ajukan NIK KTP untuk jadi penerima Bansos 2024. (Poskota/Rinrin Rindawati)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengadakan program bantuan sosial atau bansos yang terbagi menjadi beberapa jenis untuk beberapa kategori dan kriteria.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan berbagai jenis bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Bantuan Beras 10 Kg.

Bansos ditujukan Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan atau untuk masyarakat dengan kriteria-kriteria tertentu. Adapun nominal dana bansos yang diberikan pun berbeda pada setiap kategorinya.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai layak menerima bantuan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka.

Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat yang layak menjadi penerima bansos tetapi nama Anda belum terdaftar di DTKS, Anda bisa mengajukan secara mandiri.

Anda dapat mendaftarkan diri secara online untuk mengajukan sebagai penerima bansos.

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos 2024

1. Buka aplikasi Cek Bansos dan tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.

2. Isi formulir elektronik pembuatan akun, seperti nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, wilayah penerima manfaat, alamat sesuai KTP, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.

3. Buat nama pengguna akun (username) menggunakan kombinasi huruf dan angka.

4. Buat kata sandi.

Berita Terkait
News Update