Syarat Agar NIK KTP Terdaftar Jadi Penerima Bansos PKH-BPNT 2024, Begini Tahap-tahap Verifikasinya

Jumat 20 Sep 2024, 23:05 WIB
Syarat dan langkah menjadi penerima bansos PKH-BPNT (Poskota/Wildan Apriadi)

Syarat dan langkah menjadi penerima bansos PKH-BPNT (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melakukan seleksi terhadap individu yang layak menerima bantuan sosial atau bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir.

Formulir tersebut berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan. 

Artinya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak dan berhak menerima saldo dana bansos dari Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pasti tercantum dalam DTKS.

Adapun KTP yang mendapatkan bansos biasanya milik individu atau keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu, seperti:

1. Pendapatan Rendah, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Pengangguran atau Pekerjaan Tidak Tetap, pemilik KTP mungkin bekerja di sektor informal atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

3. Rumah Tangga Besar, memiliki banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Kriteria Tambahan

Setiap program bansos mungkin memiliki kriteria tambahan yang harus dipenuhi, seperti keanggotaan dalam kelompok tertentu (misalnya, kelompok disabilitas atau lansia), kondisi kesehatan, atau situasi darurat lainnya.

Cara Cek Status NIK KTP Penerima Bansos  

Berita Terkait
News Update