POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bereaksi keras terkait rencana pemerintah yang kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Di penghujung masa jabatan Pemerintahan Jokowi malah membuka lebar lagi keran ekspor pasir laut.
Dalam hal ini, pembukaan kembali keran ekspor itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Menurut Susi, cara berpikir pemerintah saat ini hanya mementingkan sekelompok saja. Padahal pasir laut atau sedimen bisa digunakan untuk meninggikan wilayah Pantura Pulau Jawa yang sudah parah terkena abrasi.
"Pasir, sedimen apapun disebutnya sangat penting untk keberadaan kita. Bila kita mau ambil pasir/ sedimen pakelah untk meninggikan wilayah Pantura Jawa dll yg sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam," tulis Susi melalui akun 'X' miliknya yang dikutip Poskota, Kamis 19 September 2024.
Dikatakannya dengan meninggikan wilayah pesisir Pantura Jawa akan lebih bermanfaat banyak bagi masyarakat daripada diekspor.
"Kembalikan tanah daratan sawah2 rakyat kita di Pantura. BUKAN DIEKSPOR!! Andai dan semoga yg mulia yg mewakili rakyat Indonesia memahami. Terimakasih 🙏🙏🙏🙏," tutup Susi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal dan dilarang pemerintah.
Pembukaan kembali keran ekspor itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lalu mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Selain itu, penerbitan aturan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Namun Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. Izin ekspor akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Izin ekspor laut sebenarnya sudah dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.
Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut. Aturan itu menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri yang keberatan dan menolak keras mengenai kebijakan tersebut.