Cara mengajukan pinjaman di AdaKami yang merupakan salah satu pinjol legal di Indonesia (freepik/Kamifoto)

EKONOMI

Ini Aplikasi Pinjol Legal yang Aman dari DC Lapangan, Nasabah Bisa Galbay?

Kamis 19 Sep 2024, 13:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak informasi mengenai rekomendasi aplikasi pinjol legal yang aman dari DC lapangan galak.

Tren menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) saat ini sudah menjamur di masyarakat, terutama bagi mereka yang kerap berada di kondisi ekonomi sulit.

Pinjol dianggap sebagai salah satu jalan keluar paling mudah yang bisa dipilih karena syaratnya cukup mudah.

Umumnya, masyarakat bisa langsung dapat pinjaman secara cepat hanya dengan melampirkan beberapa informasi pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, perlu diperhatikan oleh masyarakat bahwa tidak semua penyedia jasa layanan pinjol yang ada di Indonesia sudah berstatus legal dan memiliki izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak di antara pinjol-pinjol yang ada di tengah masyarakat masih berstatus ilegal dan tidak punya izin resmi dari OJK.

Maka dari itu, masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman online diharap lebih berhati-hati dalam memilih jasa pinjol yang tepat.

Pasalnya, jika Anda sampai salah menggunakan jasa pinjol dan malah terjerat dengan pinjol ilegal maka hal itu bisa berbahaya.

Apalagi, bila di kemudian hari Anda mengalami gagal bayar atau galbay maka bisa-bisa Anda berurusan dengan debt collector (DC) pinjol yang galak.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika mengajukan pinjol, Anda bisa memilih meminjam dana dari pinjol legal.

Salah satu pinjol legal yang bisa Anda gunakan, yakni AdaKami. Layanan pinjaman online satu ini sudah berizin dan juga diawasi OJK.

Jadi, proses pinjam meminjam dana secara online akan lebih aman karena sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberlakukan OJK.

Bagi Anda yang ingin mencoba meminjam dana dari AdaKami, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Syarat Mengajukan Pinjaman di AdaKami

Sebelum melakukan pinjaman di AdaKami, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peminjam terlebih dahulu. Adapun, persyaratannya yaitu: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun
  3. Memiliki rekening bank atas nama pribadi
  4. Memiliki ponsel untuk mengunduh aplikasi AdaKami
  5. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Cara Mengajukan Pinjaman Online di AdaKami

Mengajukan pinjaman online di aplikasi pinjol AdaKami sangatlah mudah. Hanya ada beberapa tahapan yang perlu kamu ikuti untuk meminjam uang di aplikasi ini. 

Berikut langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk melakukan pinjaman di AdaKami.

  1. Unduh aplikasi Adakami dari toko aplikasi resmi Play Store maupun App Store
  2. Buat akun menggunakan nomor telepon
  3. Isi formulir pinjaman yang ingin diajukan
  4. Masukkan juga informasi mengenai data diri secara lengkap
  5. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah
  6. Masukkan nomor rekening bank
  7. Tentukan nominal pinjaman dan tenor yang ingin diambil
  8. Tunggu proses pengajuan pinjaman diverifikasi
  9. Dana pinjaman akan dikirimkan paling lambat 1x24 jam

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mengajukan pinjaman online atau pinjol legal di AdaKami yang aman saat galbay sehingga tidak akan didatangi DC lapangan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolpinjaman-onlinepinjol ilegalpinjol legalAdaKamidc pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor