Cara Hilangkan Teror DC ke Nasabah Galbay Pinjol, Cek Informasinya!

Kamis 19 Sep 2024, 15:20 WIB
Cara hilangkan teror DC ke nasabah galbay pinjol. (Pixabay.com/Heungsoon)

Cara hilangkan teror DC ke nasabah galbay pinjol. (Pixabay.com/Heungsoon)

POSKOTA.CO.ID - Teror yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) memang sangat mengganggu aktivitas nabasah sehari-harinya.

Biasanya, nasabah akan diteror oleh DC saat melakukan gagal bayar (galbay) dari tenor tagihan yang sudah ditentukan.

Berdasarkan aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 10/POJK.05/2022, bahwa tidak ada aturan esplisit mengenai tenggat waktu tagihan pinjol/fintech bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam kurun waktu 90 hari.

Salah satu teror yang biasa dilakukan DC ialah menghubungi kontak pribadi nasabah yang melakukan galbay.

Jika nasabah tidak kunjung bayar, biasanya DC akan menggunakan cara yang tidak wajar saat melakukan tagihan.

Tidak ada aturan yang menetapkan apabila dalam waktu 90 hari nasabah tidak bayar, maka DC tidak menagih hutang nasabah.

Perusahaan pinjol tentunya akan membawa nasabah ke jalur hukum untuk mendapatkan hukuman yang ada dalam aturan.

Pihak pinjol biasanya melapor kepada pihak OJK melalui SLIK yang dimiliki oleh nasabah.

Dengan begitu, nasabah yang melakukan galbay tidak dapat melakukan pinjaman kepada perusahaan atau lembaga lain.

Besaran bunga pinjaman juga akan terus bertambah apabila nasabah tidak kunjung melakukan pembayaran.

Terdapat cara yang bisa menghentikan teror DC yang bisa diterapkan apabila nasabah melakukan galbay.

Cara Hentikan Teror DC Pinjol

1. Hubungi Pihak Pinjol

Berita Terkait

News Update