Hati-hati Bunga Semakin Membengkak! Ini 3 Risiko Galbay Pinjol yang Harus Anda Ketahui

Kamis 19 Sep 2024, 15:32 WIB
Ilustrasi risiko galbay pinjol. (Freepik)

Ilustrasi risiko galbay pinjol. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar alias galbay sering terjadi pada orang-orang yang menggunakan layanan pinjaman tunai, khususnya pinjaman online atau pinjol.

Namun ternyata ada risiko bagi peminjam atau debitur, apabila galbay pinjol dan bisa-bisa skor kredit buruk serta tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di saat kondisi terdesak.

Di masa era teknologi ini, platform pinjol semakin banyak dan berlomba-lomba menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman.

Karena pengajuan yang bisa dikatakan mudah serta hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan data kartu tanda penduduk (KTP). Alhasil, pinjol menjadi pilihan alternatif bagi banyak orang saat membutuhkan dana cepat.

Tetapi ada risiko-risiko tertentu saat debitur akhirnya gagal membayar tenor cicilannya.

Dalam artikel ini akan dibahas sejumlah risiko debitur galbay pinjol, dan bisa menjadi informasi tambahan saat hendak mengajukan pinjaman.

3 Risiko Galbay Pinjol

Secara hukum, debitur yang mengajukan pinjaman tetap harus membayar lunas utangnya. Jika tidak, bisa saja debitur terkena hal-hal di bawah ini, yaitu:

Ditagih Debt Collector

Apabila debitur galbay dan tidak melunasi cicilan utangnya, tentu saja pihak kreditur akan mengirimkan petugas penagih atau jasa penagih seperti debt collector (DC).

Pada dasarnya setiap penyelenggara layanan pinjaman dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu DC, dengan syarat penyedia jasa penagihan utang tersebut telah berbadan hukum, memiliki izin dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, apabila debitur gagal membayar utangnya, dipastikan akan didatangi oleh petugas penagih.

Ada dua jenis DC dalam dunia penyedia layanan, pertama DC pinjol legal yang memiliki sertifikasi profesi serta cara menagih mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
News Update