Cara daftar jadi penerima Bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

7 Tahap Daftarkan Nomor Induk Kependudukan untuk Jadi Penerima Bansos PKH Secara Offline, Saldo Dana hingga Rp3.000.000 Berhak Diterima KPM yang Lolos Verifikasi

Kamis 19 Sep 2024, 21:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang dimaksudkan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM yang dinyatakan layak menerima saldo bantuan PKH, akan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ke DTKS akan melalui verifikasi dan validasi identitas calon penerima guna keakuratan informasi.

Proses verifikasi biasanya dilakukan oleh pihak dinas soslai setempat atau pihak desa/kelurahan di tempat KPM tinggal.

Adapun sebelumnya, setiap KPM yang dinyatakan berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.

• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.

• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

Saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap dengan rincian tiga bulan per satu kali tahapnya.

Saat ini program bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 3 yang pencairannya disalurkan secara bertahap selama Juli, Agustus, hingga September.

Adapun besaran nominal saldo dana bansos PKH bervariatif tergantung kategori penerima.

Nominal Dana Bansos PKH 2024

• Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap atau Rp3.000.000,00 per tahun

• Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap atau Rp3.000.000,00 per tahun

• Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap atau Rp900.000,00 per tahun

• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap atau Rp1.500.000,00 per tahun

• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000,00 per tahap atau Rp2.000.000,00 per tahun

• Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap atau Rp2.400.000,00 per tahun

• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap atau Rp2.400.000,00 per tahun

Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Anda juga bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

Cara Cek Status NIK KTP Sebagai Penerima Bansos 2024

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.

2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”

5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Selain dengan cara online, setiap calon penerima juga bisa mendaftarkan NIK KTP mereka dengan cara offline.

7 Tahap Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

• Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
• Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
• Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
• Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
• Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
• Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

DISCLAIMER: Bansos PKH dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosbansospkhProgram Keluarga Harapandana bansosnomor induk kependudukan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor