POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 pada Selasa, 17 September 2024.
Sedikitnya, dibutuhkan 3.045.623 petugas KPPS untuk ditugaskan dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rencananya akan ada 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada 2024. Seluruh TPS itu akan melayani 203.290.554 pemilih berdasarkan data daftar pemilih sementara (DPS).
"Untuk pilkada ini, satu TPS pemilihnya bisa sampai 600 orang," kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Dia menyebutkan, angka 600 pemilih per TPS dalam Pilkada 2024 itu mengalami kenaikan dibandingkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, dalam Pemilu 2024, satu TPS maksimal hanya melayani 300 orang Pemilihan.
"Dengan logika tersebut, jumlah TPS untuk pilkada lebih sedikit daripada jumlah TPS untuk Pemilu 2024," kata Afif.
Meski begitu, KPU tetap membutuhkan sekitar 3.045.623 KPPS. KPPS itu akan memiliki masa kerja selama sekitar satu bulan, yaitu mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Tahapan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Adapun tahapan rekrutmen KPPS adalah sebagai berikut:
- 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
- 30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
- 7 November 2024-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS
(Pandi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.