Pinjol yang beroperasi secara ilegal umumnya tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah. Hal ini menandakan mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku dan beroperasi tanpa pengawasan.
5. Alamat Kantor Tidak Diketahui
Banyak pinjol ilegal tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga nasabah sulit untuk menghubungi mereka jika terjadi masalah atau ada pertanyaan yang perlu diajukan.
Dengan memahami tanda-tanda di atas, Anda dapat lebih berhati-hati dan terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Periksa Daftar Pinjol di OJK
Sebelum memutuskan untuk meminjam, pastikan platform pinjaman yang Anda gunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda bisa memeriksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.
2. Waspadai Penawaran yang Terlalu Menggiurkan
Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan syarat yang sangat mudah, Anda perlu waspada.
Pinjol ilegal sering memberikan tawaran menarik seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga sangat rendah untuk memikat calon korban.
3. Cermati Persyaratan
Sebelum mengajukan pinjaman, baca dengan teliti syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Pastikan Anda memahami semua biaya, bunga, tenor, serta ketentuan lainnya. Hindari pinjol yang memberikan informasi yang tidak jelas atau terlalu rumit.
Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang berguna, tetapi Anda perlu cermat dalam memilih layanan pinjaman. Selalu diingat, jika Anda memerlukan dana cepat, hanya gunakan jasa pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Jika Anda merasa dirugikan atau terancam oleh pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan konsumen OJK di situs resmi atau melalui nomor telepon 157 dan WhatsApp di nomor 081157157157.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.