Kenali Tanda-tanda Ini Jika Ingin Selamat dari Jerat Galbay Pinjol Ilegal

Rabu 18 Sep 2024, 19:59 WIB
Kenali tanda pinjol ilegal agar selamat dari situasi galbay. (Pixabay/Pexel)

Kenali tanda pinjol ilegal agar selamat dari situasi galbay. (Pixabay/Pexel)

Pinjol yang beroperasi secara ilegal umumnya tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah. Hal ini menandakan mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku dan beroperasi tanpa pengawasan.

5. Alamat Kantor Tidak Diketahui

Banyak pinjol ilegal tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga nasabah sulit untuk menghubungi mereka jika terjadi masalah atau ada pertanyaan yang perlu diajukan.

Dengan memahami tanda-tanda di atas, Anda dapat lebih berhati-hati dan terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Periksa Daftar Pinjol di OJK

Sebelum memutuskan untuk meminjam, pastikan platform pinjaman yang Anda gunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda bisa memeriksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.

2. Waspadai Penawaran yang Terlalu Menggiurkan

Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan syarat yang sangat mudah, Anda perlu waspada. 

Pinjol ilegal sering memberikan tawaran menarik seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga sangat rendah untuk memikat calon korban.

3. Cermati Persyaratan

Sebelum mengajukan pinjaman, baca dengan teliti syarat dan ketentuan yang ditetapkan. 

Pastikan Anda memahami semua biaya, bunga, tenor, serta ketentuan lainnya. Hindari pinjol yang memberikan informasi yang tidak jelas atau terlalu rumit.

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang berguna, tetapi Anda perlu cermat dalam memilih layanan pinjaman. Selalu diingat, jika Anda memerlukan dana cepat, hanya gunakan jasa pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Jika Anda merasa dirugikan atau terancam oleh pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan konsumen OJK di situs resmi atau melalui nomor telepon 157 dan WhatsApp di nomor 081157157157.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update