Ilustrasi debitur diteror debt collector. (pexels/mikhail nilov)

EKONOMI

Apakah Teror Debt Collector Pinjol pada Debitur Galbay akan Berhenti? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Rabu 18 Sep 2024, 18:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Debitur pinjaman online (pinjol) akan mendapatkan tagihan dari pihak ketiga, yakni debt collector (DC) saat cicilannya tidak dibayar alias gagal bayar (galbay).

Namun terkadang debitur jadi tidak kooperatif dalam membayar cicilannya, karena adanya teror yang dilakukan oleh DC.

Biasanya teror tersebut akan dilakukan pada kontak darurat yang tercantum dan kontak peminjam. Namun yang lebih parah ialah meneror seluruh kontak pribadi yang ada dalam HP debitur.

Lantas apakah teror DC tersebut akan berakhir? Berikut ini penjelasan lengkapnya terkait penagihan pinjol.

Aturan Penagihan DC Pinjol

Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 dasar hukum penagihan tidak diatur secara eksplisit.

Namun OJK menetapkan tenggat waktu penagihan pada penyedia layanana pinjaman dan menyebutkan hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Kemudian dalam aturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur jika penagihan tidak boleh menggunakan cara kekerasan, intimidatif atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Kemudian tidak menagih kepada pihak lain selain konsumen, tidak secara terus menerus sehingga menggangu, dan hanya bisa dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Alhasil jika ada DC pinjol yang menagih secara kasar, intimidatif serta mengakses seluruh kontak pribadi artinya itu dilakukan oleh pinjol ilegal dan debitur bisa melapor ke OJK.

Kemudian apakah dalam waktu 90 hari jika debitur galbay, tidak akan lagi diteror oleh DC Pinjol? Meski tak akan ditagih sesering mungkin, namun perlu diketahui dalam waktu 90 hari tersebut, utang debitur tetap tercatat dan bukan berarti DC pinjol akan menganggap lunas.

Tetapi pihak penyedia layanan pinjaman setelah 90 hari akan membawa data nasabah galbay ke jalur hukum, yakni dengan cara melaporkan nasabah ke OJK melalui SLIK OJK.

Dengan begitu, nasabah galbay tidak dapat mengajukan lagi pinjaman ke platform pinjol lainnnya. Oleh karena itu nasabah galbay harus segera melunasi utangnya, sebab bunga pinjaman akan terus berjalan selama belum dilunasi.

Mengacu pada aturan OJK tahun 2022, besaran bungan pinjol legal per hari sebesar 0.4 persen dengan tenor kurang dari 30 hari.

Itulah informasi terkait penagihan DC pinjol saat debitur gagal membayar cicilannya.

Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.

Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjoldebt collectordcojk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor