Ilustrasi seluruh kontak HP dihubungi DC pinjol ilegal. (pixabay/iqbalstock)

EKONOMI

Seluruh Kontak HP Anda Dihubungi DC Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Tindakan Berikut Ini

Selasa 17 Sep 2024, 15:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) tumbuh subur di Indonesia dan banyak diminati masyarakat karena kemudahan dalam pengajuan pinjaman yang hanya memerlukan kartu tanda penduduk (KTP).

Dengan adanya kemudahan tersebut, pinjol menjadi pilihan alternatif saat terdesak untuk mencari dana cepat.

Namun jangan lupa, saat Anda mengajukan pinjaman ada tenor yang harus dibayar serta jika sampa gagal bayar (galbay) seringkali debt collector (DC) langsung menagih utang tersebut.

Penagihan pinjol ini cukup beragam ada yang langsung datang ke rumah dan ada juga yang menghubungi kontak darurat yang dicantumkan.

Tetapi terkadang ada peristiwa yang berlebihan yang dilakukan oleh DC pinjol saat galbay, yakni meneror seluruh kontak yang ada di handphone (HP) diluar kontak darurat yang dicantumkan.

Kebanyakan proses penagihan dengan menghubungi seluruh kontak yang ada di HP ini untuk “mempermalukan”, debitur atau peminjam.

Biasanya cara penagihan yang dilakukan dengan mengakses seluruh kontak di HP Anda ini dilakukan oleh pinjol ilegal.

Jika hal tersebut terjadi pada Anda, segera lakukan tindakan agar seluruh kontak di HP Anda tidak terganggu dengan tagihan DC tersebut dan segera laporkan pada pihak berwajib seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tindakan yang Bisa Dilakukan Debitur

Mengutip dari kanal YouTube Fintech ID, ada tindakan yang bisa dilakukan oleh debitur saat DC pinjol mulai mengontak seluruh nomor yang ada di HP Anda.

Pasalnya jika DC pinjol sudah mengontak diluar kontak darurat yang dicantumkan, berarti seluruh kontak di HP Anda telah diakses.

Berdasarkan keterangan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan penagihan diluar kontak darurat tersebut merupakan hal diluar syarat dan ketentuan.

Jika hal tersebut terjadi, tindakan yang bisa Anda lakukan ialah menghubungi seluruh kontak yang ada di HP Anda dengan cara broadcast dan meminta untuk mengabaikan pesan dari DC pinjol tersebut.

Untuk menghindari teror yang berkelanjutan, segera lunasi utang dari pinjol tersebut atau menghubungi OJK  saat ada indikasi penyalahgunaan data pribadi termasuk data kontak di HP Anda.

Selain OJK, Anda juga bisa menghubungi pihak AFPI serta pihak kepolisian jika ada indikasi penyalahgunaan data pribadi dan penagihan dengan cara intimidatif serta kasar.

Kontak Aduan yang Bisa Anda Akses

OJK

Kepolisian

AFPI

Perlu diingat saat melakukan pelaporan, cantumkan bukti berupa gambar atau screenshoot dan lampirkan dalam laporan pengaduan.

Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.

Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjol ilegalpinjolojkdc pinjoldebt collector

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor