POSKOTA.CO.ID - bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah bulan ini.
Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga miskin dan kurang mampu layak mendapatkan dana bansos PKH itu.
Penerima manfaat berhak memperoleh saldo dana bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.
Nominal ini ditujukan bagi penerima manfaat kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat, yang dibagi dalam empat dan enam tahap.
Setiap tahapnya, penyaluran bansos PKH dilakukan dua serta tiga bulan sekali.
Untuk pembagian per dua bulan sekali, siswa penerima manfaat bisa mengantongi bantuan finansial tersebut sebesar Rp500.000.
Metode Pencarian Saldo Dana Bansos BPNT 2024
KPM yang mendapatkan bansos PKH lewat pencairan di Kantor Pos, PT Pos Indonesia akan mengirimkan surat undangan ke alamat penerima beberapa hari sebelum jadwal pembagian.
Surat tersebut memuat informasi mengenai waktu, tanggal, dan tempat pencairan.
Penerima manfaat harus membawa undangan tersebut bersama foto copy atau asli KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti sah penerima bantuan.
Sedangkan bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dapat dilakukan melalui ATM bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Dengan KKS, penerima manfaat dapat melakukan tarik tunai untuk mendapatkan bantuan finansial.
Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024
Adapun rincian saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori KPM yaitu:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.