POSKOTA.CO.ID - Kehadiran bantuan sosial (bansos) memberikan banyak manfaat khususnya bagi keluarga miskin dan kurang mampu.
Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu inisiatif pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk tahun ini, nilai bantuan yang dapat diklaim mencapai Rp2.400.000.
Di mana saldo dana tersebut akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terverifikasi.
Bansos PKH ini akan diterima oleh pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi KPM yang memiliki KKS, mereka dapat melakukan penarikan dana bantuan melalui ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diabtaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Mandiri, Bank Syariah Mandiri Indonesia (BSI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
KPM yang tidak memiliki KKS akan mendapatkan undangan dari PT Pos Indonesia, mereka akan mendapatkan undangan resmi yang mencantumkan waktu, tanggal, dan lokasi pembagian bantuan.
Akan tetapi, mulai bulan ini pemerintah menerapkan perubahan dalam metode pencairan bansos dengan beralih dari PT Pos Indonesia ke KKS.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam distribusi bantuan kepada KPM.
Dikutip dari channel YouTube DIARY BANSOS, Rabu, 17 September 2024, berdasarkan informasi terkini dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG), proses transisi ini sedang berada pada tahap burekol atau pembuatan buku rekening kolektif.