POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Bansos Gratis Rp420 Ribu dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 segera disalurkan ke rekening Bank DKI pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.
KJP Plus merupakan program besutan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berfokus pada pendidikan.
Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos ini kepada para peserta didik dari keluarga miskin yang NIK KTPnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui KJP Plus, para peserta didik yang menerimanya akan diberikan bantuan berupa saldo dana untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Saldo dana tersebut akan disalurkan ke rekening Bank DKI para peserta didik penerimanya.
Nominal saldo dana bansos yang disalurkan kepada para peserta didik memiliki perbedaan pada tiap jenjang pendidikannya.
Para peserta didik akan menerima bantuan saldo dana gratis sesuai dengan kebutuhan pada jenjangnya masing-masing.
Pendaftaran penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 diprediksi akan segera dibuka pada tanggal 18 September 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, silakan simak nominal, syarat daftar, dan cara daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2024 di bawah ini.
Nominal Saldo Dana Bansos KJP Plus
Berikut adalah nominal saldo dana bansos KJP Plus yang akan disalurkan kepada tiap jenjang pendidikannya:
- SD/MI Rp250.000 per bulan dan ditambah Rp130.000 untuk SPP
- SMP/MTS Rp300.000 per bulan dan ditambah SPP Rp170.000
- SMA Rp420.000 per bulan dan ditambah SPP Rp290.000
- SMK Rp450.000 per bulan ditambah SPP Rp240.000
Pemerintah berharap pada peserta didik untuk memanfaatkan saldo dana bansos tersebut sesuai kebutuhan pendidikannya.
Silakan lakukan pendaftaran pada waktu yang sudah ditentukan dengan memenuhi syaratnya.
Simak syarat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut.
Syarat Daftar KJP Plus
Berikut adalah syarat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024:
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki NIK KTP yang terdaftar di DKI Jakarta
- Memiliki NIK KTP yang terdaftar di DTKS
- Minimal umur 6 tahun dan maksimal 21 tahun
- Sedang menempuh pendidikan di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
Apabila syaratnya sudah terpenuhi, para peserta didik bisa mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Lengkapi juga dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Simak daftar dokumen wajib yang harus dilampirkan pada saat mendaftarkan diri di bawah ini.
Dokumen Wajib untuk Daftar KJP Plus
Silakan lengkapi dokumen-dokumen untuk mendaftar sebagai penerima bansos KJP sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Orang Tua/Wali
- Formulir Pendaftaran
- Surat Permohonan Gubernur
- Surat Pernyataan Penggunaan KJP Plus
- Bukti terdaftar di DTKS (dalam bentuk tangkapan layar)
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
Apabila sudah melengkapi dokumen-dokumen di atas, para peserta didik bisa mendaftarkan dirinya di sekolah masing-masing.
Silakan lakukan pendaftaran pada waktu yang sudah ditentukan dengan cara berikut.
Cara Daftar KJP Plus
Ikuti tahap-tahap berikut untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun 2024:
- Kunjungi Sekolah Pada Tanggal Pendaftaran KJP Plus
- Berikan dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftar
- Ikuti tahap verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus.
Apabila sudah mendaftarkan diri, pihak sekolah akan mengumpulkan data di atas ke Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan akan melakukan tahap verifikasi data peserta didik yang mendaftarkan untuk dilihat kelayakannya.
Saldo dana bansos akan segera disalurkan kepada peserta didik setelah semua tahap sudah selesai.
Demikian informasi seputar bansos KJP Plus tahap2 tahun 2024 berikut syarat daftar, nominal saldo dana bansos yang akan disalurkan, dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Saldo dana bansos ini hanya akan disalurkan kepada peserta didik yang terdaftar di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.