POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP dan KK Anda telah terpilih menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH). Simak cara pencairannya dalam artikel ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen penting saat pendaftaran bansos PKH.
Pemerintah memilih Anda sebagai penerima bantuan ini setelah data yang diserahkan saat pendaftaran telah terverifikasi dan sesuai syarat penerima PKH 2024.
Saldo dana dari pemerintah akan masuk ke rekening Anda di antara bank HIMBARA yakni BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau BSI.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dapat mencairkan dana bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera berwarna Merah Putih di mesin ATM bank mitra yang telah disebutkan.
Apabila KPM tidak memiliki rekening, maka pencairan bansos PKH dapat dilakukan secara langsung ke kantor Pos Indonesia sesuai domisili masing-masing.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang digagas pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga miskin.
Penerima bansos PKH wajib memanfaatkan pelayanan yang telah disediakan yakni dari segi kesehatan, pendidikan, pangan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Program ini berupa pemberian uang tunai kepada KPM yang dilakukan secara bertahap dalam satu tahun.
Untuk mendapatkan bantuan ini, calon KPM setidaknya memiliki anggota keluarga semisal ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia (lansia).
Adapun saldo dana sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada KPM dari kategori penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahun penuh.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini syarat penerima bansos PKH bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri. Pastikan beberapa poin berikut terpenuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima PKH harus seorang WNI yang dibuktikan dengan KTP.
- Masuk golongan bekebutuhan: Calon peserta harus terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polisi: Bansos PKH tidak diberikan kepada ASN, TNI, atau anggota Kepolisian.
- Belum penah menerima bansos lain: KPM tidak boleh menerima bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja.
- Masuk data Kemensos: KPM PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
Besaran Bansos PKH
Simak besaran bansos PKH yang diberikan kepada KPM selama satu tahun.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Anda dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan mudah melalui HP atau perangkat elektronik mendukung lainnya. Simak caranya sebagai berikut.
- Buka browser dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Isi nama lengkap penerima manfaat
- Ketik kode captcha
- Klik 'Cari Data'
- Apabila bansos telah disalurkan, maka akan muncul status penerimaan Anda. Namun, jika belum ada dana dari pemerintah yang masuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024.
Disclaimer: Tanggal pencairan bansos PKH pada setiap tahapnya tidak menentu di setiap daerah. Sehingga, tidak semua KPM mendapatkan bantuan dalam waktu yang bersamaan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.