Misalnya, anak kandung atau orang tua lansia yang seharusnya mendapatkan bantuan, tetapi karena berada di KK yang berbeda, mereka tidak masuk dalam data pembayaran.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh anggota keluarga terdaftar dalam KK yang sama.
3. Siswa SMA/SMK yang Sudah Lulus
Anak-anak yang telah lulus dari SMA atau SMK pada tahun ajaran 2023/2024 tidak lagi berhak mendapatkan bantuan PKH.
Setelah menyelesaikan pendidikan tingkat menengah atas, bantuan otomatis dihentikan.
4. Anak yang Putus Sekolah
Anak-anak KPM PKH yang berhenti atau tidak melanjutkan sekolah juga tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PKH.
Pemerintah hanya memberikan bantuan kepada anak-anak yang masih bersekolah.
5. Balita Berusia Lebih dari 6 Tahun
Balita yang berusia lebih dari 6 tahun tetapi belum mulai sekolah tidak lagi layak mendapatkan bantuan PKH.
Batas usia untuk balita penerima bantuan adalah 6 tahun, dan setelah itu, jika anak belum mulai sekolah, bantuannya dihentikan.
6. Anak Ketiga dalam Keluarga
PKH hanya memberikan bantuan untuk dua balita per keluarga. Jika ada lebih dari dua balita, anak ketiga dan seterusnya tidak akan termasuk dalam kategori penerima bantuan.
7. KPM PKH yang Meninggal Dunia
Jika KPM PKH meninggal dunia dan tidak ada ahli waris atau pengurus pengganti, bantuannya akan dihentikan.
Kebijakan ini berlaku baik untuk PKH maupun BPNT, dan jika tidak ada pengganti yang sah, bantuan tidak dapat dicairkan lagi.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos, Anda dapat melakukan pengecekan melalui langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos di laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai alamat penerima.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.