SELAMAT! Nama dan NIK KTP Anda Berhak Terima Saldo Dana Bansos PKH 2024, Pastikan Terdaftar di DTKS

Minggu 15 Sep 2024, 21:34 WIB
Selamat! Nama dan NIK KTP Anda berhak terima saldo dana bansos PKH 2024, pastikan terdaftar di DTKS. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Selamat! Nama dan NIK KTP Anda berhak terima saldo dana bansos PKH 2024, pastikan terdaftar di DTKS. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Selamat, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berhak terima saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, pastikan juga sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi masyarakat yang sudah terdata nama dan NIK KTP di DTKS kemungkinan besar bakal menerima saldo bansos PKH dari pemerintah.

PKH merupakan bansos yang disalurkan berdasarkan kategori masing-masing penerima. 

Bansos PKH disiapkan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan melalui perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, gizi, pangan, dan perlindungan lainnya.

Bansos ini diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN) milik penerima manfaat. 

Besaran nilai bansos ini dibedakan atas kategori sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • SD: Rp225.000 /tahap atau Rp900 ribu per tahun
  • SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Supaya bisa menjadi penerima bansos, maka harus terdaftar di dalam DKTS. berikut cara daftar DTKS secara offline:

Daftar DTKS secara offline:

  • Daftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial kabupaten/kota.
  • Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Kemensos RI. 

Cara Cek Penerima Bansos di Situs Kemensos:

  • Pertama-tama, kunjungi situs resmi cek bansos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Lalu, masukkan data wilayah penerima manfaat yang sesuai.
  • Kemudian, isi data “Provinsi”, “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, dan “Desa”.
  • Setelah selesai mengisi data alamat wilayah, masukkan nama Anda atau penerima manfaat dengan lengkap sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
  • Masukkan 4 kode huruf “Captcha” yang tersedia.
  • Selanjutnya, pilih “Cari Data”.

Jika terdaftar sebagai penerima dana bansos, maka akan menampilkan tabel yang berisi status penerima mulai dari nama, usia, dan jenis bansos yang akan diterima dan yang sudah diterima.

Berita Terkait
News Update