POSKOTA.CO.ID - Jangan lewatkan, pastikan nama terdata sebagai penerima manfaat dari bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).
Untuk mengetahuinya cukup gampang caranya, Anda bisa langsung mengeceknya di tautan kjp.jakarta.go.id, atau ikuti langkahnya di bawah ini.
Dilansir dari laman resmi. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), merupakan program strategis guna memberikan akses bagi siswa warga DKI Jakarta untuk pendidikan.
Program ini menyasar siswa dari kalangan yang tidak mampu untuk bisa menempuh pendidikan minimal tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi.
Tujaun dari KJP Plus sendiri, adalah untuk meringankan biaya pendidikan seperti biaya SPP, biaya transportasi, pun dengan biaya buku.
Dilansir dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin.
Untuk proses pencairan sendiri, akan dilakukan secara bertahap mengingat setidaknya ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.
Terkait syarat umum yang wajib dimiliki oleh penerima KJP ini, adalah sebagai berikut.
Syarat Wajib Untuk Penerima Bantuan Pendidikan KJP Plus
1. Pastikan peserta penerima manfaat dari bantuan pendidikan KJP Plus ini terdaftar aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Jangan lupa juga, sudah terdftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) Kemensos Ri.
3. Peserta penerima program bantuan pendidikan ini, adalah berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan lainnnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
4. Ingat, selama menjadi penerima bantuan pendidikan KJP Plus ini, siswa bersangkutan harus memenuhi kriteria dibawah ini.
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Pastikan semua syarat dipenuhi selama menerima bantuan pendidikan KJP Plus.
Untuk mengetahui status nama penerima bantuan pendidikan KJP Plus, bisa langsung dilihat di kjp.jakarta.go.id/kpj. Berikut ini tahapannya.
Cek Status Nama Penerima Bantuan Pendidikan KJP Plus
- Akses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
- Masukkan NIK KTP pelajar
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
- Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
Pastikan juga, saat melakukan pengecekan semua data sudah diisi dengan benar, dan periksa kembali sebelum klik "Cek".
Hal tersebut memastikan, bahwa data yang disiikan sudah benar dan sesuai dengan aturan.
Sedangkan untuk besaran nominal yang didapatkan oleh penerima manfaat bantuan pendidikan KJP Plus ini, adalah sebagai berikut.
Besaran Nominal Berdasarkan Tingkatan Jenjang Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD): Rp250.000 per bulan. Siswa SD swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp130.000 per bulan selama enam bulan.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp300.000 per bulan. Siswa SMP swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp170.000 per bulan selama enam bulan.
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp420.000 per bulan. Siswa SMA swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp290.000 per bulan selama enam bulan.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000 per bulan. Siswa SMK swasta akan mendapatkan tambahan sekitar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000 per bulan.
Semoga informasi ini bisa membantu, dan mempermudah untuk memeriksa data nama penerima bantuan pendidikan dari KJP Plus.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.