Disalurkan Bertahap! KPJ PLUS September 2024 Cair, Begini Cara Ceknya di Link kjp.jakarta.go.id

Sabtu 14 Sep 2024, 11:33 WIB
Begini cara cek nama penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) di kjp.jakarta.go.id/kpj (kjp/edited Dadan)

Begini cara cek nama penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) di kjp.jakarta.go.id/kpj (kjp/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KPJ PLUS)merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Program tersebut tiada lain, guna mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, salah satunya adalah mendorong siswa putus sekolah, agar dapat layanan pendidikan di sekolah.

Mereka yang berhak mendapatkan bantuan dari KJP Plus ini, adalah siswa yang orang tuanya tidak memiliki penghasilan tidak memadai, khususnya untuk biaya pendidikan.

Untuk proses pencairan bantuan KJP Plus ini, akan dilakukan secara bertahap dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan yang diampunya.

Berikut ini syarat penerima bantuan KJP Plus September 2024.

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria seperti yang terteda di atas.

Cek Status Penrima Bantuan Dana Pendidikan KJP Plus September 2024.

Untuk mengetahui nama penerima, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi KJP Jakarta dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK;
  • Pilih layanan situs 'Periksa Status Penerimaan KJP';
  • Pilih layanan situs 'Pencarian';
  • Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
  • Klik 'Tahun';
  • Pilih layanan situs 'Pilih Tahap';
  • Klik menu 'Cek';

Pastikan saat melakukan pengecekan tersebut, semua data yang diisikan benar dan tidak keliru agar tidak terjadi penghambatan.

Untuk lebih jelasnya, langsung mengeceknya di tautan kjp.jakarta.goi.d. Simakah tahapannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update